Gorontalo, (Antara) - Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo, Provinsi Gorontalo, akan terus berupaya untuk memenuhi hak anak melalui "Kota Layak Anak" (KLA).

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Irhamna Dumbi mengatakan dengan adanya kota layak anak, peranan dari masing-masing lintas sektor dapat membantu mengurangi tingkat eksploitasi anak di Kota Gorontalo.

"Sejauh ini masih banyak anak yang termarjinalkan dan menjadi korban kekerasan, walaupun mereka sudah memiliki perlindungan yang langsung tertulis pada undang-undang, sehingga adanya kota layak anak, sangat membantu pemerintah dalam pemenuhan hak anak," jelasnya.

Ia menambahkan untuk mencapai Kota Layak Anak, Kabupaten/Kota harus melalui tahapan-tahapan yang akan dinilai lewat peringkat mulai dari Pratama, Madya, Nindya, Utama.

Jika keempat kategori peringkat tersebut sudah tercapai, barulah Kota Gorontalo sudah dapat dikategorikan sebagai kota layak anak.

"Jadi walaupun nilai yang didapatkan dari pelaksanaan program ini sudah tinggi, kita masih harus menunggu lagi verifikasi dari pusat yang menyatakan bahwa peraihan nilai tersebut bisa dimasukan ke dalam empat kategori tadi," ungkapnya.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Nining Djafar menambahkan karena masih adanya eksploitasi anak membuat pihaknya sebagai pemerintah membentuk kelompok Satuan tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), yang bertugas untuk sosialisasikan seperti apa perlakuan yang tepat terhadap anak.

"Kita perlu untuk memberikan hak-hak anak, mulai dari hak bermain, hak belajar, hingga hak mereka untuk menerima kebahagiaan. Dengan adanya pembentukan kelompok Satgas PPA dan PATBM, saya berharap dapat mengurangi perlakuan-pelakuan yang tidak wajar kepada anak," katanya.

Nining juga menjelaskan bahwa setiap anak yang melakukan pelanggaran pidana juga harus dikenakan sanksi setimpal, tentunya dengan memperhatikan undang-undang terkait perlindungan anak.

"Untuk anak yang sudah terlanjur terjerat dalam pelanggaran, baik kriminal maupun narkoba, kami biasanya menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Namun jika pelanggaran yang sudah dilakukan butuh adanya rehabilitasi secara lanjut, kami akan menyerahkan mereka ke "Rumah Anak" tentunya dengan tidak membatasi hak-hak mereka sebagai anak," katanya lagi.

Selain itu, Kabid PPA ini juga menambahkan tahun 2018 nanti, pihak pemerintah juga berencana untuk membuat Program Pusat pembelajaran keluarga (PUSPADA) yang juga merupakan perpanjangan tangan dari DPPKBP3A yang dapat membantu keluarga dalam pemenuhan hak anak.

Pewarta: Siti Hardianti Bawenti

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017