Gorontalo, (Antara) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, terhitung mulai 1 Januari 2018 akan mulai menerapkan transaksi nontunai (TNT), meliputi transaksi penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah.

Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/1866/SJ, transaksi nontunai akan menggunakan instrumen berupa alat pembayaran dengan menggunakan kartu, cek, bilyet giro, uang elektronik dan sejenisnya.

"Jadi di kantor-kantor tidak ada lagi brankas yang menyimpan uang tunai, semua transaksi menggunakan instrumen seperti cek, bilyet, dan giro," kata Idris Rahim, Wakil Gubernur (Wagub) Gorontalo saat membuka sosialisasi transfer nontunai.

Wagub mengatakan, percepatan implementasi nontunai merupakan salah satu aksi dalam transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, hal ini juga merupakan salah satu aksi dalam mencegah terjadinya penyalagunaan kewenangan.

Berkaitan dengan implementasi tersebut, Wagub mengingatkan seluruh pihak terkait untuk berkomitmen dan mengawasi pelaksanaannya, di samping itu, pihaknya juga menginstruksikan untuk segera membuat aturan-aturan yang mendukung pelaksanaan implementasi dari nontunai.

"Termasuk menyiapkan sistem aplikasi informasi yang terintegrasi antar SKPD, dan terpenting juga untuk menyiapkan sumber daya manusia yang mampu mendukung pelaksanaan tersebut," tegas Wagub.

Sementara itu, kepala Dinas Keuangan dan Aset Daerah pemprov Gorontalo, Sutan Rusdi mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pencerahan dan pemahaman tentang penerapan nontunai.

"Melalui sosialisasi itu diharapkan seluruh kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo dapat segera menerapkan transaksi nontunai sesuai batas waktu yang telah ditentukan," kata Sutan Rusdi.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, pimpinan perbankan, serta pimpinan SKPD di lingkungan Pemprov Gorontalo, dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Bank Indonesia, dan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Gorontalo.

Pewarta: Farid Dihuma

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017