Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Gorontalo mengimbau pasar swalayan dan peritel modern untuk menjual filet (potongan tipis) ikan patin lokal dan tidak menjual filet impor ilegal.

Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Gorontalo Abdul Kadir di Gorontalo, Kamis, mengatakan dengan menjual fillet patin lokal, maka pasar swalayan turut membantu pemasaran produk lokal dan lebih sehat.

"Saat ini telah beredar filet patin atau fillet dory asal Vietnam yang dipasarkan di Indonesia. Filet tersebut jelas tidak berizin atau ilegal serta dapat membahayakan kesehatan karena memiliki kandungan tripolyphosphate di atas ambang batas normal," katanya.

Abdul Kadir menjelaskan ambang batas normal tripolyphosphate yang diizinkan BPOM pada ikan dan produk perikanan yaitu 2.000 ppm sedangkan filet patin ilegal sebanyak 7.000 hingga 8.000 ppm.

"Salah satu ciri-ciri mengenali filet patin asal Vietnam dan filet patin lokal adalah dari warna daging ikan. Filet lokal berwarna merah muda segar, sedangkan filet ilegal berwarna lebih putih dan pucat," pungkasnya.

Sementara itu, Wahyuni Bintang salah seorang warga Kota Gorontalo mengatakan kekuatirannya jika salah membeli filet patin di pasaran.

"Semoga ritel modern di Gorontalo tidak menjual produk tersebut. Karena kami sebagai konsumen merasa was-was juga jika salah beli," tambahnya.

Sebelumnya Kementerian SKIPM Kelas I Gorontalo melakukan inspeksi peredaran filet patin ilegal di sejumlah peretail modern di Kota Gorontalo.

Pada sidak tersebut tidak ditemukan fillet patin ilegal, hanya ditemukan satu outlet yang menjual filet patin lokal yang bisa diketahui dari ciri warna merah muda pada daging, dan juga merk, sedangkan filet patin asal Vietnam berwarna lebih putih dan pucat.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017