Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menerima pendaftaran pemantau pemilu dari organisasi masyarakat, LSM, maupun perorangan.

Ketua KPU Provinsi Gorontalo Mohamad N. Tuli, Kamis mengatakan pendaftaran pemantau sebenarnya telah dibuka sejak akhir tahun 2012, namun hingga 2013 baru ada empat lembaga yang mendaftar.

"Untuk itu kami berinisiatif mengundang LSM, organisasi maupun perorangan untuk mengikuti sosialisasi pemantau pemilu dengan harapan mereka secara sukarela memantau jalannya pemilu," jelasnya usai Pelaksanaan Pemantauan Pemilu Legislatif di Hotel Maqna Kota Gorontalo.

Menurutnya, biaya operasional pemantau tidak ditanggung oleh KPU maupun pemerintah sehingga sifatnya adalah sukarela.

"Persyaratan lembaga yang menjadi pemantau selain independen, yaitu memiliki sumber dana sendiri dan terdaftar serta memperoleh akreditasi dari KPU provinsi, kabupaten dan kota sesuai cakupan wilayah," ujarnya.

Ia menambahkan, pemantau memiliki sejumlah hak dalam melaksanakan tugasnya yakni mendapat perlindungan hukum dari pemerintah, mengamati dan mengumpulkan informasi proses penyelenggaraan pemilu.

Pemantau dapat menggunakan peralatannya sendiri untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu.

"Jika menemukan adanya pelanggaran, pemantau dapat melaporkannya ke Bawaslu atau panwaslu hingga ke tingkat kecamatan," imbuhnya.

Kepala Kesbangpol Provinsi Gorontalo Adrian Lahay meminta para pemantau melaporkan temuan di lapangan kepada pihaknya.

"Kami ingin bersama-sama memantau kelancaran pelaksanaan pemilu. Bawaslu juga bisa meminta bantuan kesbang bila ada masalah," ungkapnya.

Pewarta: Debby Hariyanti Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014