Jakarta (Antaranews Gorontalo) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa penampilan Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu) dalam sebuah foto yang beredar di media sosial, tidak menyalahi aturan.
"Menurut saya Pasha sebagai kepala daerah dari foto yang beredar tidak menyalahi undang-undang atau peraturan," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo melalui keterangan di Jakarta, Senin.
Dalam foto beredar Pasha tampak tengah menjadi bintang tamu di salah satu acara stasiun televisi swasta, dalam kapasitasnya sebagai Wakil Wali Kota Palu. Pasha tampak mengenakan pakaian pejabat sipil berwarna coklat.
Namun potongan rambut Pasha menjadi pembicaraan publik di media sosial, lantaran dianggap tidak pantas. Pasha tampak bergaya rambut "skin fade" atau memangkas habis bagian kiri dan kanan rambut dan menyisakan tengahnya saja, kemudian menyisir rambut tengahnya tersebut ke arah belakang dan menguncirnya dibagian belakang.
Mendagri mengatakan Pasha sudah benar dalam berseragam, sedangkan untuk potongan rambut dipersilakan jika ingin memotong pendek atau botak.
"Yang diatur tidak boleh gondrong atau panjang," kata Mendagri.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018
"Menurut saya Pasha sebagai kepala daerah dari foto yang beredar tidak menyalahi undang-undang atau peraturan," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo melalui keterangan di Jakarta, Senin.
Dalam foto beredar Pasha tampak tengah menjadi bintang tamu di salah satu acara stasiun televisi swasta, dalam kapasitasnya sebagai Wakil Wali Kota Palu. Pasha tampak mengenakan pakaian pejabat sipil berwarna coklat.
Namun potongan rambut Pasha menjadi pembicaraan publik di media sosial, lantaran dianggap tidak pantas. Pasha tampak bergaya rambut "skin fade" atau memangkas habis bagian kiri dan kanan rambut dan menyisakan tengahnya saja, kemudian menyisir rambut tengahnya tersebut ke arah belakang dan menguncirnya dibagian belakang.
Mendagri mengatakan Pasha sudah benar dalam berseragam, sedangkan untuk potongan rambut dipersilakan jika ingin memotong pendek atau botak.
"Yang diatur tidak boleh gondrong atau panjang," kata Mendagri.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018