Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan verifikasi faktual 12 Partai Politik peserta Pemilu 2014, wajib memperhatikan sebaran keanggotaan sebanyak 50 persen dari jumlah kecamatan di tingkat kabupaten/kota.

"Meskipun verifikasi faktual hanya mengambil sampel 5-10 persen dari keanggotaan parpol, namun anggota tersebut harus tersebar di 50 persen kecamatan di setiap kabupaten/kota," kata ketua KPU Provinsi Gorontalo Muh N Tuli.

Ia menegaskan dalam peraturan KPU nomor 6 tahun 2018 ini, siapa anggota parpol yang nantinya akan diverifikasi, itu ditentukan langsung parpol, berbeda dengan sebelumnya yang dilakukan secara acak siapa anggota yang akan diverifikasi.

Sementara untuk keterwakilan 30 persen perempuan, hanya berlaku di tingkat pusat, namun untuk daerah harus memperhatikan keterwakilan perempuan meskipun tidak sampai 30 persen.

"Selain keanggotaan partai, KPU juga akan memverifikasi ketua, sekretaris dan bendahara partai, dan mereka harus hadir saat verifikasi berlangsung," ujarnya.

Ia menambahkan, terhadap parpol yang belum lengkap atau masih terdapat kekurangan misalnya terdapat perubahan kepengurusan, maka masih diberikan waktu untuk memperbaikinya, dan itu berlaku untuk semua parpol, dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang baru.

Kemudian, lanjut Tuli, KPU masih akan melakukan verifikasi kembali hasil perbaikan tersebut.

"Saya berharap KPU kabupaten/kota segera melakukan koordinasi dengan parpol, mengenai ketentuan yang baru ini pasca putusan MK," tutupnya.

Jadwal mulai dilakukan verifikasi faktual, untuk KPU tingkat provinsi dimulai tanggal 28-30 Januari, sementara tingkat kabupaten/kota mulai tanggal 30 Januari hingga 1 Februari 2018.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018