Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mengatakan, sepanjang pelaksanaan tahapan Pilkada tahun 2018 hingga Maret ini, pihaknya menemukan tiga dugaan pelanggaran.

"Pelanggaran Pilkada yang diproses Panwaslu, ada yang berbentuk laporan dan juga temuan di lapangan," ujar Ketua Panwaslu Gorontalo Utara, Jefrian Akutu, Kamis, di Gorontalo.

Ia menjelaskan, tiga pelanggaran tersebut yaitu laporan dugaan masalah netralitas aparatur sipil negara (ASN) berstatus pegawai tidak tetap (PTT) di pemerintahan daerah.

Laporan tersebut sudah dihentikan karena berdasarkan hasil klarifikasi tidak terbukti sebab tidak cukup bukti.

Yang kedua kata ia, dalam bentuk temuan yaitu dugaan netralitas salah seorang kepala desa, juga dihentikan karena tidak cukup bukti.

Sedangkan yang ketiga yaitu laporan dugaan netralitas ASN juga dilakukan kepala desa yang menghadirkan salah satu calon bupati pada kegiatan penutupan pertandingan sepak bola "Monano Cup" pada 3 Maret 2018.

Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke sentra penegakkan hukum terpadu (Gakumdu) untuk dilakukan penyidikan lanjutan terkait dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan.

Pilkada 2018 di daerah itu diikuti tiga pasangan calon, yaitu nomor urut 1 Indra Yasin-Thariq Modanggu diusung PAN, PDIP, PPP, PKS dan Gerindra.

Nomor urut 2 Thomas Mopili-Suhela diusung Partai Golkar dan nomor urut 3 Roni Imran-Ismail Patamani diusung Partai Demokrat dan Hanura.

 

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018