Jakarta (Antaranews Gorontalo) - Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie memimpin langsung operasi pengawasan orang asing di kawasan wisata Pulau Lembeh, Kota Bitung, Sulawesi Utara pada Sabtu.
Dirjen Imigrasi menegur pengelola resor yang tidak melengkapi data pelaporan orang asing yang menginap di resor tersebut. Resor juga tidak melaporkan berapa lama masa tinggal orang asing yang menginap dan travel apa yang membawa mereka ke Indonesia.
"Seharusnya di kolom ini (pada laporan orang asing) ditambahkan berapa lama mereka tinggal, terus ditulis juga travelnya dari mana," ujar Ronny kepada petugas resor dalam keterangannya, Sabtu.
Tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian terhadap orang asing yang ditemui di lokasi. Dirjen Imigrasi juga menyampaikan pesan tentang penggunaan aplikasi pengawasan Orang Asing (APOA) kepada pengelola penginapan dan resor.
"Kami harus membimbing para pemilik penginapan agar melaporkan keberadaan orang asing yang tinggal di wilayahnya untuk mengantisipasi jika ada Orang asing yang masuk daftar pencarian orang internasional," tegasnya.
Ditambahkan oleh pengelola resor mereka masih menggunakan laporan manual karena jaringan internet di wilayah tersebut masih lambat sehingga harus melaporkan secara manual ke kantor imigrasi.
"Kami akan carikan solusi agar penginapan bisa melaporkan secara rutin kepada kantor imigrasi," pesan Ronny.
Pulau Lembeh masuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Bitung dan sejak lama menjadi destinasi wisata andalan Kota Bitung yang banyak dikunjungi wisatawan asing. Di pulau itu terdapat 20 penginapan dan resor yang biasanya menyediakan paket diving (menyelam).
Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Sulut Dody Karnida mengatakan selama periode 1 Januari hingga 31 Maret 2018 terdapat 31.484 WNA masuk wilayah Sulut.
"Jumlah tersebut adalah jumlah orang asing yang datang melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi yang kebanyakan direct flight dari RRT," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018
Dirjen Imigrasi menegur pengelola resor yang tidak melengkapi data pelaporan orang asing yang menginap di resor tersebut. Resor juga tidak melaporkan berapa lama masa tinggal orang asing yang menginap dan travel apa yang membawa mereka ke Indonesia.
"Seharusnya di kolom ini (pada laporan orang asing) ditambahkan berapa lama mereka tinggal, terus ditulis juga travelnya dari mana," ujar Ronny kepada petugas resor dalam keterangannya, Sabtu.
Tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian terhadap orang asing yang ditemui di lokasi. Dirjen Imigrasi juga menyampaikan pesan tentang penggunaan aplikasi pengawasan Orang Asing (APOA) kepada pengelola penginapan dan resor.
"Kami harus membimbing para pemilik penginapan agar melaporkan keberadaan orang asing yang tinggal di wilayahnya untuk mengantisipasi jika ada Orang asing yang masuk daftar pencarian orang internasional," tegasnya.
Ditambahkan oleh pengelola resor mereka masih menggunakan laporan manual karena jaringan internet di wilayah tersebut masih lambat sehingga harus melaporkan secara manual ke kantor imigrasi.
"Kami akan carikan solusi agar penginapan bisa melaporkan secara rutin kepada kantor imigrasi," pesan Ronny.
Pulau Lembeh masuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Bitung dan sejak lama menjadi destinasi wisata andalan Kota Bitung yang banyak dikunjungi wisatawan asing. Di pulau itu terdapat 20 penginapan dan resor yang biasanya menyediakan paket diving (menyelam).
Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Sulut Dody Karnida mengatakan selama periode 1 Januari hingga 31 Maret 2018 terdapat 31.484 WNA masuk wilayah Sulut.
"Jumlah tersebut adalah jumlah orang asing yang datang melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi yang kebanyakan direct flight dari RRT," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018