Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Polsek Kota Tengah menyita puluhan botol minuman keras tanpa izin dari sejumlah warung di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Minggu (6/5).

Kapolsek Kota Tengah Iptu Risda Idfira mengatakan, menjelang bulan puasa pihaknya gencar melakukan patroli dan razia minuman keras serta penyakit masyarakat lainnya.

"Pada kegiatan ini kami menyita puluhan botol minuman berbagai merek yang dijual di warung atau kios yang tidak memiliki izin," ujarnya.

Ia mengungkapkan di Kota Gorontalo, minuman keras tidak dapat diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat baik golongan A, B dan C menurut peraturan daerah yang ada.

"Kami tegas dalam menangani peredaran minuman keras di wilayah ini, karena bisa menjadi sumber masalah dan tindakan kriminal lainnya," ujarnya pula.

Sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Minuman Beralkohol Nomor 3 Tahun 2017, untuk minuman keras golongan A yang kadar alkoholnya di bawah 5 persen tidak bisa diperjualbelikan di tempat umum.

Selain menyita minuman keras, anggota Polsek Kota Tengah juga melakukan razia di rumah indekos.

"Pada razia di rumah indekos, kami mendapati tiga pasangan bukan suami istri. Saat ini mereka sudah dibawa ke kantor untuk dilakukan pendataan dan juga pembinaan," katanya lagi.

 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018