Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo melakukan penghitungan ulang perolehan suara Pemilu Legislatif 2014 di Tempat Pemungutan Suara 3 Kelurahan Limba U2, Kota Selatan pada Selasa.

Penghitungan dimulai pukul 24.00 Wita, setelah terjadi perdebatan panjang antara pihak KPU, PPK, dan saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Saksi dari PAN Ramdan Datau mengatakan pihaknya belum bisa menerima hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh PPK Kota Selatan, karena adanya kejanggalan jumlah suara caleg dan jumlah suara tidak sah.

"Kami juga telah menandatangani berita acara di PPK, namun setelah itu PPK melakukan perubahan," katanya.

Anggota PPK Nurhadi Taha mengatakan prosedur rekapitulasi penghitungan suara sudah dilakukan sesuai peraturan.

Ia menjelaskan PPK tidak melakukan manipulasi suara dan mempersilakan penghitungan suara ulang jika KPU menginginkannya.

Menanggapi hal itu, Ketua Panwaslu Kota Gorontalo Rauf Ali mengatakan pihaknya telah menerima rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Gorontalo terkait masalah di Kecamatan Kota Selatan itu.

Dalam rekomendasi tersebut, KPU diminta melakukan penghitungan suara kembali, untuk memastikan perolehan suara yang diperdebatkan, sehingga proses rekapitulasi di tingkat kota segera rampung.

KPU kemudian menjalankan rekomendasi tersebut dan mengambil kotak suara untuk dihitung lagi di Gedung Aldista Convention Centre.

Meski dimulai Senin (21/4) pukul 09.00 Wita, hingga Selasa pukul 01.30 Wita, penghitungan masih dilakukan oleh KPPS dengan diikuti sejumlah saksi.

Pewarta: Debby Hariyanti Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014