Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Mantan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya pada persidangan sengketa pilkada Kota Gorontalo, Kamis, dinilai belum jelas.

"Yang pertama dalam putusan tersebut tidak memuat perintah kepada KPU untuk segera menindaklanjuti pilkada Kota Gorontalo," katanya di depan ratusan pendukungya di Kota Gorontalo.

Yang kedua, kata dia, tidak ada pernyataan perolehan suara pasangan Adhan dan Inrawanto Hasan dibatalkan.

"Untuk itu, kami masih akan mengkaji lebih detail putusan MK ini. Tapi pada prinsipnya kami menghargai putusan tersebut," ujarnya.

Usai menonton bersama sidang MK yang ditayangkan di salah satu televisi lokal, Adhan langsung menemui pendukungnya yang telah memadati Adhan Dambea Centre sejak siang hari.

Sebelumnya Adhan menggugat KPU yang telah membatalkan pencalonannya dalam Pilkada Kota Gorontalo sehari sebelum pemungutan suara.

KPU kemudian menggelar pilkada dengan tiga pasangan calon hingga melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada 3 April 2013.

Dari hasil rekapitulasi tersebut, pasangan Taha-Budi Doku memenangkan Pilkada Kota Gorontalo setelah memperoleh 36.392 suara atau 52,4 persen.

Sementara dua pasangan lainnya, yakni pasangan Feriyanto Mayulu-Abdurrahman Abubakar Bahmid memperoleh 25.328 suara (36,5 persen) dan pasangan AW Thalib-Ridwan Monoarfa hanya memperoleh 7.620 suara (10,9 persen).

Pewarta: Debby Hariyanti Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014