Jakarta, (Antara News) - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun menilai kebijakan Pemerintah yang memangkas pajak penghasilan (PPh) final terhadap usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menunjukkan kedekatan Presiden Joko Widodo kepada pengusaha kecil.

"Kebijakan Pemerintah memberikan insentif PPh final 0,5 persen kepada UMKM, menunjukkan posisi keberpihakan Presiden Jokowi secara jelas kepada rakyat kecil melalui keringanan tarif pajak," kata Mukhammad Misbakhun.

Mukhammad Misbakhun yang turut hadir pada acara "Peluncuran PPh Final UMKM 0,5 Persen" oleh Presiden Joko Widodo di Surabaya, Jumat, menilai Presiden Joko Widodo sungguh-sungguh memperhatikan sektor UMKM.
   
Politisi Partai Golkar tersebut menjelaskan, kebijakan pemberian insentif PPh final kepada pelaku UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang merupakan revisi dari PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, menurut dia, menjadi awal dan tonggak bagi keberpihakan Pemerintah terhadap pelaku UMKM, karena para pelaku UMKM tidak hanya memperoleh kemudahan perpajakan, juga kemudahan perizinan, akses perbankan, akses pasar termasuk pasar ekspor.

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu meyakini penurunan tarif pajak dari satu persen menjadi 0,5 persen akan membuat arus kas usaha UMKM lebih terjaga dan dapat mengembangkan usaha lebih optimal.

"Saya juga berharap pelaku UMKM makin proaktif menjadi wajib pajak dan makin memiliki tanggung jawab dalam menjalankan kewajiban perpajakan," katanya.

Menurut Misbakhun, pelaku UMKM yang menjadi wajib pajak memiliki banyak keuntungan dan kemudahan, sebaliknya akan merugi jika terus menghindari pajak.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo meluncurkan insentif PPh final bagi pelaku UMKM sebesar 0,5 persen, yang dilanching di Surabaya, Jumat, yang tujuannya untuk memberikan rasa keadilan dan memperluas kesempatan bagi pelaku UKM dalam memahami peraturan dan administrasi perpajakan.
   
Presiden Joko Widodo dalam sambutannya mengatakan, pemberian insentif pajak ini sasarannya agar para pelaku UMKM dapat naik kelas dari usaha mikro menjadi pengusaha kecil, dari usaha kecil menjadi pengusaha menengah, serta dari usaha menengah menjadi pengusaha yang lebih besar lagi.

"Para pelaku UMKM akan memperoleh bimbingan, sehingga ke depannya dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik," katanya.

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018