Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Pengamat hukum dari Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Rahmad Gobel menyatakan perlu adanya larangan bagi mantan narapidana yang terkait kasus narkoba, kekerasan seksual, serta korupsi untuk mencalonkan diri menjadi anggota legaslatif.

"Meskipun larangan tersebut tidak tertera dalam Undang-Undang, namun larangan tersebut sudah cukup dijelaskan dalam Peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) 20 tahun 2018," jelasnya, Jumat (13/7).

Menurutnya, secara umum pembatasan hak itu diatur dalam undang-undang, karena sebagaimana dijelaskan dalam UUD bahwa setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.

"Dengan demikian yang terjadi hari ini larangan terhadap narapidana korupsi, kekerasan seksual, serta narkoba itu hanya diatur dalam peraturan pelakasana seperti PKPU saja, tetapi seharusnya diatur dalam tingkatan undang-undang sebagaimana menjadi amanat pasal 28 J tersebut," ungkapnya.

Jika dilihat, fakta yang terjadi sudah melampaui dari apa yang diamanatkan oleh undang-undang dasar yang seharusnya diatur dalam UU Pilakada ataupun UU Pemilu, tetapi pembatasan tersebut justru diatur dalam peraturan pelaksana.

Sehingga dirinya mengimbau kepada pemerintah untuk segera mengambil tindakan atas polemik yang terjadi yaitu tentang tumpang tindihnya peraturan yang ada.

"Oleh sebab itu ke depan perlu adanya perubahan dalam UU Pilkada, sehingga program pelaksana tidak lagi mengatur tentang larangan yang seharusnya di atur dalam undang-undang dasar," tutupnya.Budi Suyanto
 

Pewarta: Siti Hardianti

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018