Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Berdasarkan hasil verifikasi syarat dukungan calon dan syarat calon anggota DPD RI, dari 32 orang yang telah mendaftar, baru enam orang yang Memenuhi Syarat (MS).

Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem menjelaskan KPU sudah melakukan verifikasi administrasi terhadap syarat calon dan syarat pencalonan, dan sudah diserahkan kepada LO (Liaison Officer) dari setiap bakal calon DPD.

"Ada calon yang syarat pencalonan yaitu dukungan sudah MS, namun pada syarat calon masih berstatus BMS, begitu juga sebaliknya," kata Fadliyanto, Jumat.

Ia menambahkan, terhadap syarat calon dari setiap bakal calon DPD yang masih Belum Memenuhi Syarat (BMS), kekurangannya itu berbeda-beda, ada yang hanya persoalan ijazah, ada juga surat keterangan pengadilan, serta hasil pemeriksaan kesehatan yang belum dilampirkan.

Terhadap mereka yang BMS baik syarat calon dan syarat pencalonan, berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2018, masih diberikan waktu untuk perbaikan, mulai tanggal 21-24 Juli 2018.

"Pada tanggal 21-24 Juli kami akan menerima perbaikan hanya mulai pukul 08.00-16.00 wita, namun pada hari terakhir hingga pukul 24.00 wita," jelasnya.

Apabila ada calon yang masih berstatus BMS dan tidak menyerahkan perbaikan maka secara otomatis yang bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga tidak bisa dimasukan sebagai daftar calon sementara.

Khusus untuk calon yang belum memenuhi syarat pencalonan atau dukungan KTP, setelah dukungan itu diserahkan KPU masih akan melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan tersebut.

"Untuk pengumuman daftar calon sementara, baru akan disusun dan diumumkan ke masyarakat pada akhir Agustus mendatang, untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat,"ungkapnya.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018