Jakarta, (Antara News) - Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latif, tengah mempersiapkan langkah eksekusi perkara pemecatan kliennya oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera.

Persiapan itu terkait dengan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh DPP PKS.

"Sembari menunggu formil relaas dari Mahkamah Agung, kami sedang mempersiapkan langkah langkah eksekusi perkara sampai pada sita aset karena salah satu amar putusan PN adalah membayar kerugian immaterial Rp30 miliar," katanya.

Ia menyebutkan bahwa putusan MA itu akan menguatkan laporan pidana kliennya terhadap Presiden PKS M. Sohibul Iman di Polda Metro Jaya.

Kendati demikian, pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan MA tersebut yang intinya menolak permohonan kasasi yang diajukan pemohon.

Sengketa Fahri Hamzah dengan DPP PKS itu sudah berjalan hampir 7 bulan.

Fahri memenangi gugatan sejak putusan provisi pada tanggal 17 Mei 2016, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 21 Desember 2016, Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, 14 Desember 2017.

Saat putusan PT keluar pada bulan Desember 2017, Tim Advokasi Hukum DPP PKS langsung menyatakan kasasi.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh DPP PKS terkait dengan pemecatan Fahri Hamzah.

Dari laman putusan Mahkamah Agung, Kamis, menyebutkan perkara perdata atas nomor register 1876 K/PDT/2018 ditolak pada tanggal 30 Juli 2018.

Majelis hakim kasasi yang menangani perkara itu, yakni Maria Anna Samiyati, Muhammad Yunus Wahab, dan Takdir Rahmadi.

Pewarta: Riza Fahriza

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018