Jakarta, (Antara News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari bakal calon Presiden pada Pilpres 2019 Prabowo Subianto.

Dikutip dari laman resmi https://elkhpn.go.id yang diakses di Jakarta, Prabowo telah melaporkan harta kekayaannya pada 9 Agustus 2018 lalu.

Total harta kekayaan Ketua Umum Partai Gerindra itu senilai Rp1,952 triliun dengan rincian harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan sebanyak 10 bidang senilai Rp230,443 miliar, dan 8 unit alat transportasi serta mesin senilai Rp1,432 miliar.

Selain itu, harta bergerak lainnya senilai Rp16,418 miliar, surat berharga senilai 1,701 triliun serta kas dan setara kas senilai Rp1,840 miliar.

Prabowo tercatat tidak memiliki utang.

Sebelumnya, saat maju menjadi Capres pada Pilpres 2014, Prabowo melaporkan harta kekayaannya senilai Rp1,67 triliun dan 7,503 juta dolar AS.

Pengumuman LHKPN dari Prabowo itu telah dinyatakan lengkap dan disahkan pada 13 Agustus 2018.

Adapun dasar hukum pelaporan kekayaan capres dan cawapres antara lain Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dengan salah satu syarat untuk mencalonkan sebagai presiden dan wakil presiden adalah tanda terima LHKPN.

Kemudian juga Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 serta Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelaporan, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHPKN.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018