Jakarta, (Antara News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan harta kekayaan yang disampaikan Calon Wakil Presiden Sandiaga Salahuddin Uno dan dinyatakan lengkap.

"Hari ini, Calon Wakil Presiden Sandiaga Salahuddin Uno datang ke KPK untuk melengkapi beberapa laporan yang sudah disampaikan sebenarnya oleh staf beliau beberapa hari yang lalu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Terkait hal itu, Sandiaga pun pada Selasa mendatangi gedung KPK ditemani mantan Menteri ESDM Sudirman Said.

"Tadi setelah dicek, dilengkapi dan ada beberapa verifikasi administratif yang dikonfirmasi pada pelapor, tadi saya dapat informasi sudah diberikan tanda terima pelaporan artinya laporan dari yang bersangkutan sudah lengkap," ucap Febri.

Febri mengatakan bahwa terjadi peningkatan nilai harta kekayaan dari Sandiaga dan akan diumumkan sekitar dua atau tiga hari ke depan.

"Dalam waktu dekat sekitar dua atau tiga hari ini akan diumumkan di website elhkpn.kpk.go.id. Ada peningkatan nilai tetapi nanti secara lengkap tentu saja dapat dilihat pada saat pengumuman tersebut," ungkap Febri.

Sebelumnya, KPK pada Senin (13/8) telah mengumumkan harta kekayaan Calon Presiden Prabowo Subianto.

Total harta kekayaan Ketua Umum Partai Gerindra itu senilai Rp1,952 triliun dengan rincian harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan sebanyak 10 bidang senilai Rp230,443 miliar dan delapan unit alat transportasi dan mesin senilai Rp1,432 miliar.

Selain itu, harta bergerak lainnya senilai Rp16,418 miliar, surat berharga senilai Rp1,701 triliun serta kas dan setara kas senilai Rp1,840 miliar.

Prabowo tercatat tidak memiliki utang.

Sedangkan untuk pasangan Capres-Cawapres lainnya Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Febri mengatakan keduanya sudah mengaktifkan e-lhkpn dan dalam proses pengisian laporan atau yang disebut dengan draf laporan.

"Untuk Calon Presiden Bapak Joko Widodo sebenarnya pelaporan juga sudah dilakukan perakhir 2017. Jadi, tinggal melengkapi beberapa hal seperti halnya Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno yang melengkapi hari ini," katanya.

Dia menambahkan tentu saja nanti KPK akan memfasilitasi pihak-pihak yang ingin melaporkan harta kekayaan tersebut sesuai perintah dari undang-undang.

Adapun dasar hukum pelaporan kekayaan Capres dan Cawapres antara lain Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden bahwa salah satu syarat untuk mencalonkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden adalah tanda terima LHKPN.

Kemudian juga Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 serta Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang pelaporan, pengumuman, dan pemeriksaan LHPKN.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018