Jakarta, (Antara News) - Ekonom senior Rizal Ramli melaporkan Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan fitnah ke Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa.

Laporan polisi bernomor LP/B/1309/X/2018/BARESKRIM tanggal 16 Oktober 2018 itu terkait Partai Nasdem yang melaporkan Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya pada 17 September 2018 atas pernyataannya yang dianggap telah memfitnah Surya Paloh terkait kebijakan impor.

"Yang kami perjuangkan nasib petani, jangan impor ugal-ugalan karena petani kita sudah susah. Pemerintah harusnya bekerja buat petani dan petambak garam di Indonesia, bukan di Vietnam mau pun Thailand," ujar Rizal Ramli.

Menurut Rizal, ia tidak pernah menyebut Partai Nasdem saat menjadi narasumber di acara televisi soal impor pangan, melainkan hanya Surya Paloh, bukan sebagai Ketum DPP Nasdem.

Untuk itu, pihaknya berpendapat laporan Partai Nasdem sebenarnya salah alamat karena tidak terkait dengan perkara tersebut.

Rizal pun mengklaim kata "brengsek" tidak ditujukan kepada Surya Paloh, tetapi pada kebijakan impor pangan yang dinilainya salah dan merugikan petani.

Dalam melaporkan Surya Paloh, Rizal yang didampingi puluhan pengacara membawa barang bukti di antaranya sejumlah video saat Rizal menjadi narasumber di acara televisi, yang diduga digunakan Partai Nasdem sebagai bukti dalam melaporkan Rizal.

Dalam pernyataannya di sejumlah media massa dan media sosial, Rizal Ramli menilai Paloh berada di belakang kebijakan impor serta mengatur-atur dan "bermain" dalam impor yang dilakukan pemerintah.

Ketua Bidang Hukum, Advokasi, dan HAM Partai Nasdem Taufik Basari pun melaporkan Rizal ke Polda Metro Jaya atas pernyataannya tersebut dengan dugaan penghinaan, pencemaran nama baik dan fitnah.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018