Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Direktorat Narkoba Polda Gorontalo menangkap dua warga yang diduga membawa empat bungkus kecil narkoba jenis sabu-sabu, di Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara.

Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono, Jumat, mengatakan penangkapan dua warga berinisial AS (29) dan ID (38) dilakukan pada Selasa 16 Oktober 2018.

"AS alias Rian adalah warga Limba B Kota Gorontalo, sedangkan ID alias Dimu merupakan salah seorang karyawan Koperasi di wilayah Telaga, Kabupaten Gorontalo," ungkap Wahyu.

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo.

"Saat dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, mereka sedang mengendarai sepeda motor dari arah Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara menuju Kota Gorontalo," kata dia, lagi.

Menurut Kabid Humas, saat diberhentikan oleh polisi, salah seorang pelaku membuang barang bukti yang terbungkus kertas tisu putih di pinggir jalan.

"Setelah petugas melihat mereka membuang barang bukti, ternyata di dalam tisu tersebut terdapat empat bungkus kecil kristal putih yang diduga sabu sabu," jelas Wahyu.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polda Gorontalo dengan barang bukti serta uang tunai sebesar Rp5,6 juta untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018