Jakarta, (Antara News) - Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi, mengatakan pihaknya akan menyelidiki kasus aparat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terjerat operasi tangkap tangan KPK pada Selasa (27/11) malam dan Rabu dini hari.

"Kami akan lihat bagaimana kenyataan di lapangan," kata Suhadi di Jakarta, Rabu.

Suhadi mengatakan MA akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum pengadilan yang terjerat OTT KPK. Bila oknum pengadilan tersebut kemudian dinyatakan sebagai tersangka, Suhadi mengatakan MA akan memberlakukan pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan.

"Dan bila sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap maka yang bersangkutan akan kami berhentikan secara permanen," ucap Suhadi.

Pada Selasa (27/11) sekitar pukul 22.00 WIB, tim KPK membawa empat orang yang terjaring dalam OTT ke gedung KPK yang diduga terkait dengan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian pada Rabu (28/11) dini hari KPK kembali mengamankan dua orang terkait perkara yang sama.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari keenam orang yang diamankan terdapat hakim, pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan advokat. Enam orang yang diamankan oleh KPK tersebut masih menjalani proses pemeriksaan di KPK.

Dalam OTT tersebut KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura sebagai barang bukti dalam perkara ini.

"KPK mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan," ujar Febri.

Pewarta: Maria Rosari

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018