Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan pemerintah daerah terhadap Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, pada tahun 2018 ?Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo hanya mampu berada di zona kuning.

Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo Andika R. Yahya, Kamis, menjelaskan bahwa lembaga negara tersebut telah melaksanakan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah terhadap standar pelayanan publik sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

Hal itu sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, yang menuntut pemerintah untuk mematuhi Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

"Untuk wilayah Provinsi Gorontalo sendiri, baru dilakukan pada tahun 2015 dengan objek penilaian yakni Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota Gorontalo, dan Pemerintah Kabupaten Boalemo," ujarnya di Gorontalo.

Pada Tahun 2016,?Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango baru dimasukkan sebagai ?objek survei kepatuhan.

Hasilnya, Pemerintah Kabupaten Gorontalo mendapatkan nilai 30, 76 dari skala 1-100 dan berada di posisi ke 74 dari 85 pemerintah kabupaten yang dinilai dan diperiksa.

Hal itu menempatkan Pemerintah Kabupaten Gorontalo pada zona merah yang artinya berpredikat rendah.

Sedangkan pada tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Gorontalo tetap berada di Zona Merah serta mengalami penurunan nilai dibanding nilai tahun 2016 karena hanya bisa mendapatkan nilai sebanyak 22,94 saja dan berada di posisi ke 97 dari 104 Pemerintah Kabupaten.

Tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Gorontalo masih tertinggal jauh dengan Kabupaten Bone Bolango yang sudah mengukuhkan posisi di Zona Hijau.

"Tahun ini pemerintah Kabupaten Gorontalo hanya bisa mengoleksi nilai 73,17 dan berada di posisi ke 82 dari 199 Kabupaten yang dinilai, yang artinya hanya ada di Zona Kuning" tambahnya.

Zona kuning masih belum cukup, lanjutnya, sehingga pihaknya berulang kali memberi pilihan kepada para pimpinan daerah yang masih berada di zona kuning ataupun merah, yakni memberikan teguran dan mendorong implementasi standar pelayanan publik.

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018