Manado, (Antara News) - Bayi yang baru saja lahir wajib didaftarkan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) paling lama 28 hari sejak dilahirkan, kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Manado, Prabowo.

"Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan," kata dia di Manado, Kamis.
    
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 menyangkut hal itu mulai berlaku  tiga bulan sejak perpres tersebut diundangkan.

Apabila sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, kata dia, bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
    
Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI.

Bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, lanjut dia, diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya.

Proses verifikasi pendaftarannya memerlukan waktu 14 hari kalender dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan.
    
"Kami mengimbau para orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis," kata dia.
    
Pemerintah, kata dia, terus menyempurnakan payung hukum JKN-KIS.
    
"Menuju akhir tahun 2018, kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan membawa angin segar bagi implementasi Program JKN-KIS," ujarnya.

Tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, kata dia, perpres itu juga menyempurnakan aturan sebelumnya.
    
Perpres tersebut, kata dia, menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek dan secara umum ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat.

Pewarta: Karel Alexander Polakitan

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018