Jakarta, (Antara News) - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa akademisi Rocky Gerung sebagai saksi terlapor terkait laporan ujaran kebencian, pada Kamis (31/1) nanti.

"Agenda pukul 10.00 WB," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu.

Argo berharap Rocky memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, pegiat siber Jack Boyd Lapian melaporkan Rocky Gerung yang menyatakan "kitab suci itu ilusi" saat mengisi salah satu program televisi nasional.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018, Rocky dituduh melanggar Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Awalnya, Jack melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri namun dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya.

Pewarta: Taufik Ridwan

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019