Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Gorontalo akan menghadiri sidang kode etik terhadap KPU setempat, yang akan digelar di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (14/8).

Wakil Ketua DPC PBB Kota Gorontalo Hadi Sutrisno, Selasa, mengatakan, ia bersama salah seorang caleg terpilih yang diganti oleh KPU, Zulkarnain Dunda adalah pihak yang melaporkan KPU Kota Gorontalo.

"Menurut kami KPU melanggar kode etik saat mengganti Zulkarnain Dunda tanpa alasan yang jelas, ini sangat merugikan PBB karena persoalan ini juga berimbas pada belum dilantiknya caleg PBB," katanya.

Ia menilai KPU Kota Gorontalo terlalu masuk dalam masalah internal partai dan menjadikannya sebagai alasan untuk mengganti Zulkarnain Dunda dengan caleg PBB yang meraih suara terbanyak kedua, Hasyim Al Habsi.

"Zul memang dipecat oleh PBB tapi prosedurnya tidak sesuai mekanisme partai, lagipula ia juga merupakan pengurus DPP PBB sehingga masih sebagai anggota partai," tambahnya.

Selain pihaknya, kata dia, DPP PBB juga akan menghadiri sidang tersebut untuk menjelaskan persoalan internal partai tersebut, terkait dengan keanggotaan Zulkarnain.

Menanggapi persidangan tersebut, Anggota KPU Kota Gorontalo Divisi Data dan Humas, Nurul Syamsu Panna mengatakan hingga saat ini KPU belum menerima surat pemberitahuan dari DKPP.

"Kalau memang benar Kamis ini sidang dimulai, kok kami belum menerima informasi atau surat dari DKPP," ungkapnya.

Sebelumnya KPU mengganti Zulkarnain Dunda yang telah ditetapkan oleh KPU lama, karena pemecatan caleg tersebut oleh DPC PBB dinilai sudah inkrah.

Pewarta: Debby Hariyanti Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014