Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Dalam lima tahun masa kerja 2009-2014, DPRD Provinsi Gorontalo telah menghasilkan 49 Peraturan Daerah (Perda).

"Sembilan dari 49 perda yang kami hasilkan adalah prakarsa atau usul inisiatif DPRD," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo periode 2009-2014, Lola Mayulu Junus, saat rapat paripurna istimewa Pelantikan anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2014-2019, Senin.

Dari jumlah tersebut, empat perda yang baru disahkan diantaranya adalah Perda Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan dan Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Dua lainnya adalah Perda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah serta Perda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Jaminan Kesehatan Semesta.

Di samping itu, lanjutnya, pihaknya juga melakukan evaluasi terhadap beberapa perda yang sudah dianggap tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Sementara itu, dalam lima tahun DPRD juga memperdalam pembahasan Ranperda APBD Provinsi Gorontalo setiap tahunnya.

"Di awal masa jabatan kami tahun 2010 APBDnya sebesar Rp534 miliar dan tiap tahun meningkat hingga mencapai Rp1,2 triliun pada 2014," tambahnya.

Menurutnya, selama lima tahun itu pihaknya juga selalu menetapkan APBD Provinsi Gorontalo selalu tepat waktu. 

Pewarta: Debby Hariyanti Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014