Dalam penyelenggaraan layanan publik, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo telah menerapkan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian terbaru (SIMKIM Versi 2.0).

Kepala Kantor Imigrasi Gorontalo Soeryo Tarto Kisdoyo, penerapan SIMKIM Versi 2.0 merupakan implentasi dalam upaya peningkatan kualitas layanan serta untuk mendukung kegiatan pengawasan dan penindakan keimigrasian khususnya di Wilayah Provinsi Gorontalo.

Ada dua kelebihan menggunakan SIMKIM Versi 2.0 ini bila dibandingkan dengan versi sebelumnya, dimana dengan sistem ini Nomor Induk kependudukan atau NIK sudah terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Sehingga dapat mempermudah melakukan pencarian serta proses bisnis juga sudah sangat singkat sehingga waktu yang dibutuhkan dalam penerbitan izin keimigrasian dapat digunakan secara efektif dan efisien," ujarnya.

Selain penggunaan Sistem Informasi Manajemen terbaru, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan mulai berlaku sejak 3 Mei 2019.

Dengan diberlakukan peraturan tersebut, terdapat penurunan biaya penerbitan paspor di seluruh Kantor Imigrasi maupun pada Unit Layanan Paspor (ULP).

Biaya penerbitan paspor 48 Halaman yang semula Rp355.000 menjadi Rp350.000.

Dalam peraturan ini juga mengatur biaya percepatan penerbitan paspor bagi masyarakat ingin mendapatkan paspornya dalam tempo satu hari selesai serta biaya beban bagi permohonan paspor hilang maupun rusak.

Penurunan biaya penerbitan paspor dinilai cukup membantu masyarakat walaupun mengurangi pemasukan kepada negara.

Namun di sisi lain Soeryo mengungkapkan terdapat pula kenaikan tarif PNBP lainnya, seperti biaya beban terhadap warga negara asing yang telah melampaui batas tinggal izin keimigrasian yang diberikan sebesar Rp1.000.000/hari.
 

Pewarta: Antara

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019