Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Gorontalo Utara resmi menetapkan nama Saiful Karim, sebagai wakil ketua (waket) DPRD Kabupaten dari fraksi tersebut.

Sekretaris DPD PAN Gorontalo Utara, Rahmat Lamaji, Sabtu, mengatakan, pihak DPP telah resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang penugasan kepada Saiful Karim sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten.

"SK nya sudah terbit dan telah dipegang yang bersangkutan," ujarnya yang mengaku turunnya legalitas untuk posisi unsur pimpinan DPRD dari partainya tidak membutuhkan waktu lama.

Ia menjelaskan, sebelumnya pihak DPD telah mengirimkan surat rekomendasi kepada pihak DPP PAN, di mana dalam surat tersebut memuat nama-nama calon wakil ketua DPRD untuk fraksinya.

"Saya sendiri sebagai peraih suara terbanyak dari seluruh calon anggota DPRD Kabupaten, ikut masuk dalam daftar rekomendasi tersebut," ungkapnya.

Namun secara pribadi, pria yang baru pertama kali mendapatkan amanah rakyat sebagai legislator ini mengaku sangat sepakat jika sosok Saiful Karim menempati jabatan wakil ketua DPRD.

Mengingat, Saiful merupakan figur yang telah berpengalaman sebagai legislator, sangat vokal dan dinilai mampu menempati jabatan tersebut.

"Bukan karena legislator fraksi PAN lainnya tidak mampu menempati jabatan wakil ketua DPRD, namun Saiful diyakini punya jam terbang tinggi untuk menahkodai lembaga ini bersama dua unsur pimpinan lainnya dari Partai Golkar dan PDIP," ujar Rahmat.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten, Mohammad Enggowa mengatakan, terbitnya SK DPP PAN tersebut, telah melengkapi komposisi atau struktur jabatan pimpinan DPRD kabupaten ini, di mana wakil ketua DPRD I dijabat Saiful Karim.

Sebelumnya Partai Golkar telah menunjuk resmi Nurjanah Yusuf sebagai ketua DPRD, dan jabatan wakil ketua DPRD lainnya resmi dijabat Djafar Ismail dari fraksi PDIP, yang juga telah mendapatkan surat penugasan dari DPP partainya.

Mekanisme selanjutnya, masing-masing partai politik akan menyurat ke DPRD Kabupaten ini, untuk menindaklanjuti penetapan tersebut dengan membuat surat permohonan SK ke Gubernur Gorontalo melalui bupati.  

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014