Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango akan memberikan sanksi kepada 15 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, karena dinilai telah melakukan pelanggaran kedisiplinan aparatur.

Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone, Senin, mengatakan, 15 PNS tersebut diberi sanksi berupa mutasi maupun administrasi, karena sebelumnya sudah diberikan peringatan berkali-kali namun masih tetap melakukan pelanggaran.

"Mereka ini sudah berulang-ulang melakukan pelanggaran yang sama, yakni tidak ikut apel setiap awal pekan dan juga tidak ikut apel pagi di kantor masing-masing," kata Kilat.

Kilat menjelaskan, untuk penegakkan disiplin, dirinya tidak pernah berkompromi dengan para PNS tanpa pandang bulu, sebab hal itu sudah merupakan kewajiban yang telah diatur.

Sementara itu, Plh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Bone Bolango Djamaludin Wartabone, mengimbau kepada seluruh PNS untuk lebih sadar lagi dalam menjaga kedisiplinan.

"Disiplin harus kita jaga selama masih berstatus sebagai pamong praja," kata Djamaludin.

Sebenarnya kata dia, persoalan disiplin PNS tidak perlu harus selalu diingatkan oleh atasan, sebab sesungguhnya hal itu merupakan kewajiban yang perlu dijujung tinggi.

Pemberian sanksi 15 PNS ini, akan memberikan efek jera agar selalu menaati aturan kedisiplinan yang berlaku.

Sekaligus juga peringatan kepada jajaran PNS lainnya agar tidak lalai dalam menjalankan tugas-tugas yang ada.

Pewarta: Wahiyudin Mamonto

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014