Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (Sekjen PPP) Romahurmuziy atau Romi batal memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pendudukan dan perusakan Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP.

"Pak Romi berhalangan hadir karena ada rapat sidang paripurna di DPR RI," kata pengacara PPP kubu Romi, Hendra Herdiansyah, kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Hendra menyebutkan bahwa seharusnya Romi menjalani pemeriksaan di Subdirektorat Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, pada Kamis pukul 10.00 WIB.

Penyidik kepolisian meminta keterangan Romi sebagai saksi pelapor dugaan pendudukan dan perusakan Kantor DPP PPP yang dituduhkan kepada orang suruhannya Ketua Umum PPP kubu Suryadharma Ali (SDA).

Hendra menuturkan Romi meminta penyidik menjadwal ulang agenda pemeriksaan karena berhalangan hadir pada pemanggilan pertama.

Hendra mengungkapkan kemungkinan polisi akan mendalami pemeriksaan terhadap Romi untuk menyusun berita acara pemeriksaan (BAP).

Sebelumnya, Hendra telah memenuhi undangan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (24/9), guna dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Hendra memenuhi panggilan polisi sebagai saksi pelapor dan menyerahkan kronologis peristiwa pendudukan Kantor DPP PPP yang diduga dilakukan orang suruhan Ketua Umum PPP versi SDA.

Penyidik kepolisian mengajukan 19 pertanyaan termasuk materi pemeriksaan kepada Hendra berkaitan dengan peristiwa pendudukan dan pengrusakan Kantor DPP PPP.

Hendra mengaku akan melengkapi barang bukti lainnya seperti rekaman kamera tersembunyi dan foto dokumentasi lainnya.

Sebelumnya, Sekjen PPP kubu Romi melalui pengacara Hendra Hendriansyah melaporkan SDA dan Sofyan Usman ke Polda Metro Jaya pada Rabu (17/9).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/3348/IX/2014/PMJ/Dit Reskrimum, Romi menuduh kubu SDA melanggar Pasal 406 serta Pasal 170 KUHP.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014