Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Lima Anggota KPU Gorontalo diberhentikan tetap dari keanggotaan sebagai peuyelenggara pemilu, berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dibacakan dalam pleno terbuka, Kamis malam.

Sidang itu juga diikuti seluruh pihak terkait di Gorontalo melalui siaran langsung di kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Dalam pembacaan putusan tersebut, DKPP mengabulkan seluruh permohonan pengadu, yakni caleg terpilih dari Partai Bulan Bintang yang diganti oleh KPU Zulkarnain Dunda sebagai pengadu 1 dan Panwaslu Kota Gorontalo sebagai pengadu 2.

DKPP berpendapat bahwa KPU Kota Gorontalo terbukti melakukan pelanggaran berat yakni kode etik dalam hal jujur, kepastian hukum, netralitas dan profesionalitas.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua DKPP Jimly Assiddiqh tersebut menyatakan pemberhentian Zulkarnain sebagai anggota PBB belum diputuskan dalam Badan Kehormatan partai tersebut di tingkat pusat, sehingga status pengadu 1 tersebut masih sah sebagai anggota dan Wasekjen PBB pusat.

Atas dasar itu DKPP menimbang bahwa kelima anggota KPU bukan hanya sesat dalam menafsirkan dan memahami seluruh ketentuan pemberhentian Zulkarnain Dunda oleh DPC PBB, tapi juga telah mencampuri urusan internal partai.

Di samping itu, seandainya pengadu diberhentikan dari keanggotaannya, maka dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik masih memberi kesempatan upaya banding kepada yang bersangkutan.

Kelima anggota KPU yakni Thaib Saleh, Nurul Syamsu Panna, Asni Abubakar Yusuf, Yusrin Kadir dan Abdullah Mansur hadir dalam persidangan itu, serta Zulkarnain Dunda.

Wakil Ketua DPC PBB Kota Gorontalo Hadi Sutrisno yang juga sebagai pengadu 1 mengaku sangat puas dengan putusan DKPP tersebut.

"Sejak awal kami sudah mengingatkan akan kesalahan yang dilakukan KPU karena menurut kami yang dilakukan mereka tidak berdasar," katanya.

Meski demikian, ia mengungkapkan sidang DKPP belum bisa mengubah status Zulkarnain Dunda sebagai caleg terpilih yang telah diganti oleh KPU.

"Kami sedang menggugat ke PTUN Manado dan sekarang sedang berproses," katanya.

Pewarta: Debby Hariyanti Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014