Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Endro S Efendi  mengatakan narasumber boleh menolak ketika diwawancarai wartawan, jika wartawan tersebut tidak mengantongi kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang ditandatangani oleh Dewan Pers.

"Amanat mengenai bolehnya narasumber menolak ketika ada wartawan ingin mewawancarai, disampaikan langsung oleh Dewan Pers, maka saya ajak wartawan Kaltim mengikuti UKW supaya bisa diketahui kompeten atau tidak," ujar dia di Samarinda, Senin.

Umumnya, dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan selalu dibekali identitas kewartawanan seperti kartu pers, kemudian organisasi kewartawanan jika bergabung dengan organisasi wartawan, tambahnya.

Bermodalkan dua kartu tersebut, dulunya wartawan sudah bebas menjalankan tugas jurnalistiknya, tapi seiring dengan perkembangan zaman dan banyaknya media massa yang tidak jelas, ditambah dengan banyaknya orang yang mengaku sebagai wartawan, maka narasumber harus kritis memilah dan memiliki hak tolak diwawancarai ketika ada wartawan tidak kompeten mewawancarainya.

"Narasumber boleh menanyakan dan melihat kartu UKW dari jurnalis yang mewawancarai, sehingga narasumber bisa mengetahui tingkat kompetensi wartawan tersebut," ucapnya.

Berdasarkan UKW yang diikuti jurnalis dan berdasarkan kartu UKW yang dikeluarkan oleh Dewan Pers terdapat tiga tingkatan, yakni Wartawan Muda, Wartawan Madya, dan Wartawan Utama.

Ketiga tingkatan tersebut semuanya sah dan berkompeten menjalankan tugasnya sebagai jurnalis karena sudah mengantongi sertifikasi atau kartu UKW. Namun umumnya mereka yang bertugas di lapangan adalah Wartawan Muda dan Wartawan Madya, sedangkan Wartawan Utama biasanya bertugas di "belakang meja", jelasnya.

"Jika ada narasumber menolak karena yang bersangkutan tidak berkompeten, wartawan jangan marah karena itu semacam kesalahan sendiri mengapa tidak ikut uji kompetensi. Untuk itu, saya mengajak wartawan mengikuti UKW baik yang digelar oleh PWI maupun lembaga lain yang sudah mendapat izin dari Dewan Pers," tambahnya.

Ia juga menyebutkan bahwa UKW merupakan hal penting yang harus diikuti oleh semua wartawan karena tingkat kelulusan dalam UKW akan menjadi tolok ukur bagi wartawan mendapat predikat kompeten atau tidak.

Apabila dinyatakan kompeten berdasarkan ujian yang diikuti, maka portofolio ini juga bisa membawa wartawan menjadi profesional.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019