Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengaku kaget lima anggota KPU Kota Gorontalo, diberhentikan dari keanggotaannya dalam putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPPZ).

"Saya baru tahu setelah baca koran tadi pagi. Apalagi yang dipecat semuanya, biasanya kan hanya satu atau dua orang saja," kata gubernur, Jumat.

Meski menyayangkan kelimanya dipecat, namun gubernur menyerahkan semuanya ke DKPP sebagai lembaga yang berwenang memutus pelanggaran kode etik.

"DKPP pasti sudah memutuskan sesuai fakta yang ada, tidak mungkin DKPP memberhentikan bila tidak terjadi pelanggaran," tambahnya.

Ia berharap pemberhentian anggota KPU itu menjadi pelajaran bagi semua penyelenggara pemilu, terutama KPU yang bekerja di bagian paling penting.

"Kita tidak boleh gegabah, apalagi bermain-main dengan aturan. Ambil hikmahnya dari kejadian ini dan semoga ada perbaikan kinerja pada anggota KPU lainnya," ujarnya.

Gubernur juga berharap KPU segera menindaklanjuti penggantian kelimanya dengan anggota lainnya, sesuai seleksi yang sudah dilakukan, agar pekerjaan di KPU tidak menumpuk.

Dalam pembacaan putusan di DKPP pada Kamis (25/6), DKPP mengabulkan seluruh permohonan caleg terpilih dari Partai Bulan Bintang yang diganti oleh KPU Zulkarnain Dunda (pengadu 1) dan Panwaslu Kota Gorontalo (pengadu 2).

DKPP berpendapat bahwa KPU Kota Gorontalo terbukti melakukan pelanggaran berat, yakni kode etik dalam hal jujur, kepastian hukum, netralitas dan profesionalitas.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie tersebut menyatakan, pemberhentian Zulkarnain sebagai anggota PBB belum diputuskan dalam Badan Kehormatan partai tersebut di tingkat pusat, sehingga status pengadu 1 tersebut masih sah sebagai anggota dan Wasekjen PBB pusat.

Atas dasar itu, DKPP menimbang bahwa kelima anggota KPU bukan hanya sesat dalam menafsirkan dan memahami seluruh ketentuan pemberhentian Zulkarnain Dunda oleh DPC PBB, tapi juga telah mencampuri urusan internal partai.

Pewarta: Debby Hariyanti Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014