Koramil Limboto bersama Polres Limboto dan jajaran pemerintah setempat memusnahkan 2.650 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Selasa.

Komandan Koramil Limboto, Kapten Inf Suthan mengatakan miras yang dimusnahkan tersebut adalah hasil sitaan asal Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara yang masuk ke wilayah Gorontalo.

"Cap tikus ini dibawa oleh masyarakat dari Minsel dan ditangkap oleh tim Intel Korem 133/Nani Wartabone saat melintas di Desa Bhakti, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo menuju Paguyaman untuk diperjualbelikan," ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa dengan adanya penyitaan itu, berarti pihaknya sudah membantu pihak Kepolisian untuk mengurangi peredaran miras di Provinsi Gorontalo khususnya di wilayah Koramil Limboto.

Sementara itu Perwira Penghubung Kabupaten Gorontalo, Kapten inf Andi Basran menyampaikan jika miras yang dimusnahkan adalah barang terlarang.

"Di wilayah Provinsi Gorontalo miras dilarang, sehingga setiap peredarannya harus betul-betul diperhatikan serta awasi bersama-sama," ucapnya.

Camat Limboto, Guntur Pakaya pun menyampaikan rasa bangga dan berterima kasih kepada pihak TNI khususnya Koramil Limboto usai pemusnahan miras tersebut.

"Tentu dengan adanya kegiatan ini sudah mengurangi peredaran miras ini di wilayah Provinsi Gorontalo khususnya Kabupaten Gorontalo," ungkap Guntur.

Ia berharap kedepannya peredaran miras yang akan masuk ke wilayah Gorontalo dapat diantisipasi dengan baik oleh pihak Kepolisian maupun TNI.
 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019