Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, terus menyosialisasikan kepada masyarakat, terkait hewan kurban yang layak disembelih.

Drh Yeni Retno Wati, Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Pengolahan dan Pemasaran, Disnakkeswan setempat, di Gorontalo, Senin mengatakan sosialisasi kelayakan hewan kurban terus dilakukan karena tahun sebelumnya masih ditemukan hewan kurban yang tidak layak disembelih.

Ia mengungkap, tahun lalu ditemukan kambing cacat, sapi yang masih belum cukup umur, giginya belum tanggal, hingga adanya sapi betina yang ikut disembelih sebagai hewan kurban.

"Beberapa kasus tersebut, saat kami temukan pasti langsung menyarankan para pemiliknya untuk mengganti hewan kurban mereka, meski ada juga yang memaksa tetap menyembelih dengan alasan terlanjur membeli sapi atau kambing dengan kondisi seperti itu," jelas Yeni.

Temuan-temuan tahun kemarin, membuat pihaknya kata Yeni, berupaya intensif turun di setiap kecamatan, untuk memantau langsung kondisi hewan kurban di setiap desa.

"Tahun ini, kami sudah menyurati seluruh pemerintah kecamatan, dalam rangka pemeriksaan hewan kurban atau pemeriksaan ante
Disnakkeswan Gorontalo Utara, melakukan pemeriksaan hewan kurban yaitu pemeriksaan antemortem yaitu pemeriksaan hewan sebelum disembelih. (Antara/Susanti Sako)
mortem yaitu pemeriksaan hewan sebelum disembelih, semoga tahun ini mengalami penyempurnaan dengan hanya menyembelih hewan kurban layak atau sesuai persyaratan," ujar Yeni.

Ia menjelaskan, beberapa syarat hewan kurban bagi yang akan melakukan penyembelihan, yaitu kondisi hewan kurban harus sehat,  tidak cacat juga tidak kurus, cukup umur atau sapi sudah berusia minimal 2 tahun, ditandai sudah tanggalnya sepasang gigi susu dan sudah tergganti dengan gigi permanen.

Untuk kambing, sudah harus berusia minimal 1 tahun, ditandai dengan sudah tanggalnya sepasang gigi susu, sudah memiliki tanduk, harus jantan dan tidak dikastrasi serta buah zakar simetris, sebab jika buah zakar tidak simetris, artinya ada kecacatan pada sapi atau kambing. Kastrasi yaitu sapi dan kambing yang sudah dikeluarkan testis atau buah zakarnya.

Masyarakat yang berniat melakukan penyembelihan hewan kurban, diharapkan memperhatikan seluruh persyaratan tersebut, untuk sahnya ibadah serta dalam rangka mendukung keamanan pangan asal hewan.

 Data hwan kurban tahun 2018 lalu kata Yeni, sebanyak 547 ekor sapi dan 17 ekor kambing, sedangkan tahun ini, pihaknya belum mengantongi data jumlah hewan kurban sebab pemeriksaan baru akan dimulai.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019