Politisi Partai Nasional Demokrat Hendra Nurdin menilai, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) perlu dilengkapi peralatan lebih canggih agar mampu mendeteksi bentuk-bentuk pelanggaran pemilu khususnya politik uang di masa kampanye.

"Secara jujur saya katakan, sehebat apapun Bawaslu dalam pengawasannya, tidak dapat menangkap aksi politik uang yang dilakukan para peserta pemilu, jika tidak dibekali alat khusus, sebab bisa saja Bawaslu kalah lihai jika hanya mengandalkan metode pengawasan secara konvensional," ujar Hendra, mantan anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2014-2019 dari Daerah Pemilihan (dapil) Gorontalo Utara, Minggu.

Ia mengatakan, usul tersebut perlu disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada rapat koordinasi terkait evaluasi fasilitasi kampanye Pemilu 2019 di tingkat nasional.

Faktanya, kata dia, banyak kasus politik uang mewarnai Pemilu 2019 yang tidak terendus oleh Bawaslu akibat minim personel bahkan minim peralatan.

"Sebaiknya Bawaslu dilengkapi alat canggih minimal radius 500 meter sudah bisa mendeteksi bentuk-bentuk pelanggaran paling tren di masa Pemilu," ujar Hendra.

Pernyataan disampaikan pada rapat evaluasi fasilitasi kampanye Pemilu 2019 yang digelar KPU Gorontalo Utara di Kota Gorontalo, dihadiri KPU Provinsi Gorontalo, Polres Gorontalo Limboto, Bawaslu Gorontalo Utara, partai politik dan media diantaranya LKBN ANTARA dan RRI Gorontalo.

Hendra mengaku, sebagai salah satu peserta Pemilu 2019, merasa dirugikan terhadap aksi politik uang.

"Jika Bawaslu tidak dilengkapi alat pendeteksi super canggih, saya pesimis bisa menjadi pemenang pemilu sebab tidak memiliki finansial cukup agar bisa menjadi pemenang," tuturnya.

Apalagi, kata dia, hingga saat ini tidak ada pihak manapun yang dapat memberi penjelasan bahwa masa kampanye yang sangat panjang hingga 7 bulan, dapat disebut berkualitas.

Pada rapat evaluasi tersebut, Hendra memberi dua masukan konstruktif untuk penyempurnaan pelaksanaan dan regulasi Pemilu ke depan, yaitu Bawaslu perlu dilengkapi alat pendeteksi khusus untuk mendeteksi aksi-aksi politik uang.

Pelaksanaan kampanye yang perlu didorong agar berbiaya murah."Jika perlu, setiap peserta Pemilu dibiayai KPU untuk penyeragaman anggaran dan menghindari aksi politik uang," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Gorontalo Utara, Lius Ahmad mengatakan, pihaknya termasuk terbanyak se-Provinsi Gorontalo menghasilkan putusan pengadilan atas pelanggaran Pemilu 2019, baik dalam bentuk temuan maupun laporan.

"Kami menindaklanjuti seluruh temuan dan laporan sesuai tahapan bersama Sentra Gakkumdu (gabungan Bawaslu, penyidik dan jaksa) jika dugaan pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana pemilu, dikerjakan prosedural," ujarnya.

Ia merinci, selama tahapan Pemilu 2019, di tahun 2018 terdapat lima temuan dan tidak ada laporan yang masuk.

Rincian dari 5 temuan tersebut, satu diantaranya berkekuatan hukum tetap dan berujung pada pencoretan satu orang calon anggota DPRD Kabupaten dari Partai Hanura. Sedangkan empat temuan dihentikan karena tidak terbukti memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

Sementara di tahun 2019, sebanyak tujuh temuan dugaan pelanggaran Pemilu, dengan rincian tiga tindak pidana pemilu diteruskan ke penyidik menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Limboto.

Sedangkan tiga dihentikan setelah tahapan di Bawaslu dan satu kasus terkait dugaan pelanggaran di luar perundang-undangan pemilu.

Sedangkan sembilan laporan yang masuk sepanjang tahapan pemilu di tahun 2019, terdiri atas empat laporan dihentikan di Bawaslu atau setelah melalui pembahasan kedua dengan Sentra Gakkumdu karena tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu 2019.

Sementara lima laporan lainnya diteruskan ke penyidik Polres, dua diantaranya berkekuatan hukum tetap, diantaranya kasus perusakan baliho di Desa Bulalo, Kecamatan Kwandang.

Sedangkan tiga laporan dihentikan karena tidak cukup bukti setelah dilakukan tahapan penyidikan oleh penyidik yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019