Pemerintah Provinsi Gorontalo memediasi masalah lahan lahan warga di Desa Ayula, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato yang digunakan untuk pembangunan bendungan.

Mediasi berlangsung di Kantor Bupati Pohuwato dengan menghadirkan unsur Forkopimda Kabupaten, Balai Wilayah Sungai (BWS) dan Badan Pertanahan Pohuwato serta perwakilan warga, Rabu.

Sejumlah warga menuntut pembayaran 14 bidang lahan yang terdampak pada pembangunan Bendungan Randangan.

Lahan tersebut sebelumnya disengketakan antara warga lokal dan warga transmigran yang belakangan menempati daerah tersebut.

“Ternyata dari 14 sertifikat ditemukan baru tiga sertifikat yang benar-benar terdampak. Tiga ini masih nama warga transmigrasi. Ketika diperiksa lagi, dapat lagi 10 sertifikat tetapi tidak berada di wilayah genangan. Jadi ini yang tolong dipahami,” kata Bupati Pohuwato Syarief Mbuinga.

Di sisi lain, Balai Wilayah Sungai (BWS) sebagai instansi teknis tidak bisa melakukan pembayaran mengingat status tanah yang belum jelas.

Butuh pengecekan lebih jauh tentang siapa pemilik lahan, bukti kepemilikan serta letak lahan apakah benar-benar terdampak atau tidak.

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie meminta semua pihak untuk mendudukkan persoalan dalam koridor hukum dan aturan yang berlaku.

Dia menginstruksikan untuk membentuk tim terpadu yang akan bekerja sebelum tahun 2019 berakhir.

“Saya minta apa yang kita putuskan harus ada catatannya. Ditulis semua dan itu menjadi pegangan kita. Saya mohon tidak lewat dari tahun 2019 harus sudah terealisasi. Kalau memang mereka berhak kita bayar, kalau tidak ya jangan," kata dia.

Semua pihak bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan 14 bidang tanah ,akibat pembangunan Bendung Randangan.

Juga disepakati pembentukan tim terpadu dengan masa kerja hingga 31 Desember 2019.

Warga yang menuntut lahannya, difasilitasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mengumpulkan bukti sertifikat tanah, dokumentasi serta pendampingan hukum untuk menyelesaikan masalah lahan.**

 

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019