Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Gorontalo menyampaikan 10 tuntutan yang terangkum dalam Dekrit Daulat Rakyat Gorontalo.

Dekrit itu ditandatangani oleh 10 Ketua BEM dan lima Ketua dan Koordinator Dewan Pembina BEM Gorontalo.

10 tuntutan mahasiswa yakni meminta kepada Presiden dan Anggota DPR RI, untuk mencabut revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi dengan menerbitkan Perppu.

Kemudian mencabut revisi UU Pemasyarakatan yang memberikan kenikmatan bagi koruptor.

Selain itu menunda pengesahan dan mengeluarkan seluruh ketentuan mengenai korupsi dari RUU KUHP.

Mahasiswa juga meminta pencabutan draf KUHP dan melakukan kajian dan partisipasi publik kembali, sebelum melakukan pembahasan di DPR.

Tuntunan lainnya adalah mendisiplinkan aparat negara dalam berhadapan dengan rakyat, yang menjamin kebebasan berpendapat demi mencapai demokrasi yang sehat.

“Segera selesaikan konflik agraria dan dilaksanakan reforma agraria sejati. Menolak RUU Minerba yang berpotensi mengkriminalisasi rakyat yang dalam konflik pertambangan. Menolak RUU Pertanahan yang berpotensi memperparah ketimpangan kepemilikan tanah,” kata Wakil Presiden BEM UNG Nagita Anastiafiani, Senin.

Terkait dengan tuntutan tersebut, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengaku akan ikut menandatangani surat yang diaspirasikan mahasiswa.

Meski demikian, ia berharap agar poin-poin tuntutan disusun lebih rapi dan mengakomodir semua keinginan mahasiswa dari berbagai organisasi kampus, organisasi pergerakan dan organisasi paguyuban.

Gubernur juga siap memfasiltiasi mahasiswa ke Jakarta untuk meneruskan aspirasi ke pemerintah pusat dan DPR RI.

“Bahkan mahasiswa saya suruh didampingi staf saya atau saya langsung antar ke sana. Supaya Gorontalo ini dianggap sebagai bagian dari NKRI dan aspirasi kita didengar juga,” tambahnya.**

 

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019