Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Komedian Srimulat Tri Retno Priyudiati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran (JJ) dengan tiga dakwaan alternatif, yakni Pasal 112, 114 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dakwaan itu dibacakan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Boby Mokoginta dalam sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan terdakwa Nunung dan suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

"Kita mendakwakan Ibu Nunung dan Mas July dengan dakwaan alternatif, Pasal 114 sebagai yang melakukan pembelian atau menjual narkotika atau Pasal 112 yang memiliki atau menguasai sabu atau Pasal 127 sebagai pengguna narkotika," kata tim JPU saat ditemui usai persidangan.

Menurut jaksa, pasal mana yang akan didakwakan akan dilihat dari bukti-bukti persidangan selanjutnya.

"Nanti kita lihat di persidangan manakah di antara tiga tuduhan ini yang terbukti ," kata JPU yang tidak ingin namanya disebut.

Sidang perdana Nunung dan suaminya semula dijadwalkan pukul 13.30 WIB mundur menjadi 14.46 WIB.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin oleh Majelis Hakim, yakni Agus Widodo sebagai Hakim Ketua serta dua hakim anggota, Djoko Indarto dan Ferry Agustina Budi Utami.

Saat persidangan, Nunung dan suaminya didampingi kuasa hukumnya Wijayono Hadi Sukrisno. Sidang ini juga dihadiri tiga putra Nunung.

Nunung dan suaminya JJ ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.

Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka TB.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019