Jakarta, (ANTARA GORONTALO) - KPK mendorong pemimpin daerah untuk mencontoh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama atau Ahok terkait kewajiban penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat pemerintah provinsi DKI Jakarta hingga eselon 4.

"Langkah dia (Ahok) yang kali ini perlu ditiru dalam konteks LHKPN, nanti kami sampaikan ke pemda-pemda lain untuk mencontoh, tapi tentu hal ini perlu 'political will'," kata Juru Bicara sekaligus Deputi Pencegahan KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.

Hari ini Ahok mendatangi KPK untuk berkonsultasi mengenai perluasan kewajiban untuk menyerahkan LHKPN kepada pejabat Pemprov hingga eselon 4.

"Kita akan melaporkan siapa pun mau jadi pejabat eselon di DKI harus membuat LHKPN, maka itu akan dibuat suatu sistem 'online', jadi kalau nama lurah di-click akan keluar LHKPN-nya. Jadi masyarakat nanti ke depan bisa membantu mengawasi gaya hidup lurah dan camatnya, cocok atau tidak? Karena lurah dan camat kan sebagai front terdepan," kata Ahok di gedung KPK Jakarta.

Sistem tersebut menurut Ahok didukung dengan sistem uang elektronik di pemerintah daerah.

"Target kita tahun depan saja di Jakarta tidak bisa di Pemda ya tidak bisa transaksi di atas Rp25 juta. Semua transfer, maka semua harus pakai e-money, jadi semua kita bisa monitor orang pakai uang ke mana. Jadi bisa kelihatan ini gaya hidup pakai uang, dengan cara seperti ini kita harapkan korupsi ditekan," tambah Ahok.

Sebelumnya menurut Ahok banyak eselon II di jajaran pemprov bahkan tidak melaporkan LHKPN sebagaimana amanat UU.

"Saya tidak tahu (mengapa mereka tidak lapor), pokoknya kalau mereka tidak mau melaporkan kita pecat. Jadi siappun tidak mau melaporkan LHKPN dia jadi staf, dia tidak boleh duduk di eselon," tegas Ahok.

Kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme dan UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi. Berdasarkan ketentuan itu, penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya  saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.

Sedangkan menurut Johan Budi, upaya untuk menjaring pejabat publik setelah melaporkan LHKPN merupakan hal yang baik.

"Katanya nanti ada mekanisme untuk menjaring pejabat publik yang salah satu indikasinya adalah harus melaporkan LHKPN ke KPK, upaya itu bagus dan perlu diapresiasi dan kita tindak lanjuti ke depan terkait upaya ini. Sebenarnya baru DKI Jakarta yang punya ide ini di tingkat pemda, tapi kalau di kementerian dan BUMN sudah banyak yang menerapkan pelaporan harta kekayaan dikaitkan dengan seleksi atau promosi jabatan," ungkap Johan.

KPK pun mengusulkan program pengendalian gratifikasi (PPG) di tingkat pemprov.

"Program itu supaya kesadaran pelaporan terima gratifikasi semakin meningkat. Program PPG sudah ada di 37 instansi dan BUMN, sudah jalan semua," tegas Johan.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014