Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, dipastikan akan mengantongi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Daerah periode 2018-2023, untuk membahas rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2020.

Alasannya kata Wakil Ketua I DPRD Gorontalo Utara, Roni Imran, di Gorontalo, Rabu, sebab dalam RPJMD terdapat skala prioritas yang akan dilaksanakan pemerintah daerah setiap tahun anggaran.

Maka, seluruh anggota DPRD khususnya Badan Anggaran pun wajib menguasai RPJMD untuk membahas R-APBD.

Politikus Partai Nasdem itu menjelaskan, diperlukan sinkronisasi antara RPJMD, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) hingga pada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Seluruhnya ada benang merahnya ucap mantan Wakil Bupati kabupaten tersebut.

"Maka tidak ada alasan bagi kami para anggota DPRD, untuk tidak mengantongi RPJMD serta memahami isinya dengan detail," ungkapnya.

Ia menambahkan, DPRD pun mewajibkan bagi seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengetahui persis seluruh program dan kegiatan yang akan dilaksanakan di setiap bidang yang ada di instansinya.

Mengingat seluruh program dan kegiatan yang direncanakan, harus terhubung dengan yang ada dalam RPJMD serta RPJMN.

Hal-hal penting itu kata Roni, perlu dipenuhi pada pembahasan anggaran yang akan dilakukan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Daerah.

Sementara untuk tahapan persetujuan anggaran nanti tambahnya, DPRD mewajibkan di setiap RKA untuk mencantumkan program kegiatan baik yang akan dilaksanakan, serta "out put", "out come" dan "impact" yang harus bermuara sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.

"Dalam RKA kan ada kolom-kolom tersebut, maka seluruhnya harus diisi," tutur Roni.
Hal itu kata dia sebagai bentuk pengawasan pihaknya terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang wajib memberi dampak bagi rakyat.

Roni menambahkan, DPRD berkomitmen meningkatkan kinerjanya dalam fungsi penganggaran dan pengawasan anggaran.

Termasuk memastikan, seluruh anggaran publik yang telah diketuk, benar-benar sampai dan dinikmati rakyat.

"Jangan sampai anggaran belanja publik yang diketuk 60 persen, namun yang terealisasi hanya 20 persen," ungkapnya.

DPRD wajib memastikan peruntukan anggaran untuk publik dan aparatur, wajib linier hingga akhirnya.

Tujuannya, dalam rangka fungsi anggaran yaitu pengalokasiannya, distribusi hingga stabilitasnya benar-benar dimanfaatkan dan dinikmati masyarakat, serta terealisasi sesuai target pembangunan daerah.***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019