Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo menyerahkan 400 sertifikat gratis kepemilikan tanah bagi masyarakat di Desa Iloponu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Selasa.

Ia mengatakan jika Pemerintah Kabupaten Gorontalo memberikan legalitas kepemilikan tanah bagi masyarakat karena terkadang masyarakat memiliki lahan tapi tidak memiliki sertifikat.

Untuk memberikan legalitas kepemilikan aset atau lahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gorontalo terus mendorong masyarakat agar tanah atau lahan yang dimiliki punya sertifikat.

"Sertifikat ini juga menjadi modal dan bukti ketika keluarganya ada yang meninggal. Bahwa ini adalah milik dari orang tuanya, keluarganya dan sebagainya," ucap Bupati.

Menurut Nelson, sertifikat itu merupakan upaya pemerintah dalam melegalkan dan mengakui kepemilikan tanah masyarakat. Sebagai alat bukti kepemilikan yang diakui keabsahannya sehingga dapat memperkecil terjadinya konflik kepemilikan tanah.

Nelson menjelaskan, dengan terbitnya sertifikat tanah dapat menjadi agunan untuk mendapatkan modal dari perbankan dalam mengembangkan usaha yang dimiliki oleh masyarakat.

"Ini dapat menjadi agungan bagi masyarakat untuk mendapatkan modal dari bank," ungkap Nelson.
 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019