Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo mempersiapkan pendaftaran seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Gorontalo periode 2020-2024, Selasa.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi, Jamal Nganro mengatakan pihaknya membahas kriteria dan proses waktu penerimaan.

“Sesuai dengan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo nomor 318/17/X/2019, kami membuka pendaftaran calon anggota KIP,” katanya.

Sementara itu Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Komunikasi Publik, Freksi Gani menegaskan KI ini berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya.

Tugas lainnya adalah menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik, melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Pendaftaran calon anggota KIP dilaksanakan pada 25 Oktober-27 November 2019.

Pendaftar membawa berkas persyaratan ke sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi, Jalan Thaib Gobel Komplek Perkantoran Provinsi Gorontalo pada hari dan jam kerja.

“Kami berharap masyarakat Gorontalo turut aktif berperan memajukan informasi, dengan mendaftarkan diri sebagai calon KIP ,” kata Sukarman Kamuli, Ketua Tim Seleksi.




 

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019