Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menerbitkan Surat Keputusan Nomor 327 / 01/ I / 2019 tentang Peresmian Pemberhentian anggota DPRD Kota Gorontalo Risman Taha pada masa jabatan 2019-2024.

Kepala Biro Hukum Pemprov Gorontalo Ridwan Hemeto, Senin, mengatakan penerbitan SK tersebut sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Dalam melakukan pengambilan keputusan, gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah tetap mengedepankan ketentuan yang berlaku dengan tetap berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI sebagai atasan Gubernur secara administratif,” jelasnya di Gorontalo.

Lebih lanjut ia menguraikan, penerbitan SK sejalan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusulan Tata Tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Status hukum yang bersangkutan saat ini bukan lagi sebagai terdakwa, melainkan sebagai terpidana berdasarkan adanya putusan Mahkamah Agung nomor 1174K/PID.SUS/2018. Hal ini dibuktikan pula dengan adanya upaya hukum peninjauan kembali (PK) oleh terpidana atau kuasa hukumnya, meski PK tersebut akhirnya dicabut,” ujarnya.

Pihaknya mempersilahkan para pihak yang keberatan dengan terbitnya SK itu, untuk menempuh jalur hukum.

Menurutnya ada ruang yang konstitusional untuk mencari keadilan dan pemerintah siap untuk mempertanggungjawabkannya.

Risman Taha menempati posisi sebagai Ketua DPRD Kota Gorontalo..

Ia menjadi terpidana dalam kasus pencemaran nama baik mantan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea pada 2018, dengan vonis hukuman enam bulan penjara.

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019