Aktris Wulan Guritno memberikan dukungannya untuk Jefri Nichol yang divonis tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis tujuh bulan itu dipotong masa penahanan dengan menjalani masa rehabilitasi.
"Ya sebenarnya, apa pun hasilnya harus diterima. Dia udah di titik terima dan ikhlas," kata Wulan Guritno saat berbincang di Jakarta, Selasa (12/11) malam.
Wulan berharap Jefri Nicol mengambil hikmah dari kasus yang menjeratnya dan menjadi pribadi yang lebih baik.
"Tujuh bulan itu enggak tahu berat sekali atau gimana. Bisa ditanyakan ke orangnya. Udah ringan atau gimana. Cukup beruntung atau enggak, ya hanya orangnya yang merasakan. Saya hanya bisa mendoakan saja. Semoga dapat pelajaran," katanya.
Wulan mengatakan tidak sabar menunggu karya Jefri Nichol dalam film. Menurutnya, hal yang sama juga tentu dirindukan oleh semua penggemar Jefri Nichol.
"Semua menunggu karya dia, menunggu main sama dia. Karena kita semua tahu, dia potensial," ujarnya.
Sebelumnya, Jefri Nichol ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 22 Juli 2019, sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Setelah melakukan penggeledahan di kediaman Jefri, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram.
Selama menjalani persidangan Jefri Nichol juga mendapatkan kesempatan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019
"Ya sebenarnya, apa pun hasilnya harus diterima. Dia udah di titik terima dan ikhlas," kata Wulan Guritno saat berbincang di Jakarta, Selasa (12/11) malam.
Wulan berharap Jefri Nicol mengambil hikmah dari kasus yang menjeratnya dan menjadi pribadi yang lebih baik.
"Tujuh bulan itu enggak tahu berat sekali atau gimana. Bisa ditanyakan ke orangnya. Udah ringan atau gimana. Cukup beruntung atau enggak, ya hanya orangnya yang merasakan. Saya hanya bisa mendoakan saja. Semoga dapat pelajaran," katanya.
Wulan mengatakan tidak sabar menunggu karya Jefri Nichol dalam film. Menurutnya, hal yang sama juga tentu dirindukan oleh semua penggemar Jefri Nichol.
"Semua menunggu karya dia, menunggu main sama dia. Karena kita semua tahu, dia potensial," ujarnya.
Sebelumnya, Jefri Nichol ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 22 Juli 2019, sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Setelah melakukan penggeledahan di kediaman Jefri, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram.
Selama menjalani persidangan Jefri Nichol juga mendapatkan kesempatan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019