Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - DPRD Kabupaten Gorontalo Utara akhirnya menggunakan hak interpelasinya terkait kebijakan bupati pada proses mutasi pejabat struktural 31 Oktober 2014 lalu, melalui sidang paripurna yang dihadiri Bupati Indra Yasin, Jumat.

Ketua DPRD Gorontalo Utara, Nurjanah Yusuf mengatakan, hak interpelasi terpaksa digunakan mengingat pertanyaan pihaknya terkait keputusan bupati pada mutasi pejabat struktural yang dilakukan tidak mendapatkan penjelasan yang sesuai.

Setelah DPRD melalui komisi gabungan melakukan dengar pendapat yang dihadiri Sekda beserta tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) daerah lalu.

Kemudian disusul dengan jawaban tertulis yang ditandatangani Wakil bupati terkait alasan pelaksanaan proses tersebut tanpa membentuk panitia seleksi (pansel) sesuai Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Maka DPRD memilih menggunakan hak interpelasi agar bisa langsung mendengarkan keterangan bupati," ujar Nurjanah.

Tiga topik penting yang dikritisi DPRD yaitu, proses mutasi yang tidak mengacu pada aturan dan perundang-undangan berlaku terkait pengisian pejabat eselon II atau golongan Pratama sesuai Undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014.

Serta penggantian Sekretaris DPRD yang tidak dikonsultasikan dengan unsur pimpinan DPRD, ditambah ada posisi jabatan struktural yaitu Kepala Dinas Kesehatan yang dijabat mantan narapidana tindak pidana korupsi yang merupakan aparatur pindahan dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara.

Bupati datang memenuhi undangan DPRD tersebut, untuk memberikan penjelasan langsung terkait pertanyaan yang disampaikan melalui hak interpelasi.

Sementara itu, Bupati Indra Yasin mengaku, kehadirannya tersebut sebagai bentuk apresiasi terhadap hak interpelasi DPRD terhadap keputusannya pada proses mutasi pejabat struktural di pemerintahan daerah yang ia pimpin.

"Saya berharap komunikasi efektif antara pemerintah daerah dan DPRD tetap terjalin, agar kerja-kerja untuk rakyat yang harus dijalankan kedua pihak berjalan optimal," ujar bupati.

Terkait pelantikan 263 orang pejabat struktural yang telah dilakukan, dinilai bupati tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Belum diterapkannya UU ASN tersebut yang mengamanahkan pembentukan panitia seleksi (pansel) pada proses pengisian jabatan struktural, bupati beralasan jika pemerintah daerah belum menganggarkannya, sehingga belum ada anggaran untuk menerapkannya.

Ditambah lagi kata bupati, penerapan ASN masih berkendala pada minimnya aparatur sesuai kualifikasi jabatan yang akan ditempatkan.

Bupati mencontohkan, dari 11 camat di daerah ini, 7 diantaranya berlatar belakang Sarjana Pendidikan.

"Jika kita sudah harus menetapkan kualifikasi seperti yang diamanahkan dalam UU ASN, maka dipastikan putra daerah hanya akan menjadi penonton saja," ujarnya.

Penjelasan bupati juga menyangkut pergantian posisi Sekretaris DPRD yang dinilainya sengaja dipercepat, untuk memperlancar tugas-tugas kedewanan dalam hal melayani 25 orang anggota DPRD yang ada.

Sedangkan kata bupati, penempatan mantan narapidana di posisi jabatan kepala dinas, ia berpendapat yang bersangkutan sudah menjalani proses hukum yang harus dilalui dan telah melalui tahapan rehabilitasi, sehingga dipastikan hak-haknya sebagai aparatur yang tidak pernah dicabut maka yang bersangkutan berhak mendapatkan promosi jabatan.

"Saya yakin, mantan narapidana tidak akan melakukan kesalahan yang sama dan jika saya tidak menghormati hak-hak yang bersangkutan dengan alasan mantan narapidana maka saya khawatir akan menjadi pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM), sebab Tuhan saja maha pengampun apalagi manusia," ujar bupati.

Hak interpelasi yang digelar dalam rapat paripurna DPRD tersebut, juga dihadiri Wakil Bupati Roni Imran, serta Sekretaris daerah (Sekda) Ismail Patamani beserta jajaran pejabat eselon II dan III. 

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014