Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Chief Executive Officer (CEO) Lamborghini
Jakarta Johnson Yaptonaga melaporkan penyanyi dangdut Dewi Persik ke
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya dengan dugaan pencemaran
nama baik.
"Alasan pelaporan karena telah tersebar di Twitter dan media termasuk infotainment
bahwa seolah-olah Johnson sudah menikah dengan Dewi Persik," kata kuasa
hukum Johnson, Hotman Paris Hutapea, usai melapor di Sentra Pelayanan
Kepolisian Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro
Jaya), Jumat.
Hotman mengatakan tindakan Dewi Persik sangat merugikan kliennya
yang baru bertemu dengan penyanyi dangdut itu tiga kali yaitu pada acara
balap mobil di Sentul tahun 2011, resepsi pernikahan di mana Johnson
selaku panitia mengundang Dewi Persik sebagai bintang tamu, dan ketika
pemberian honor menyanyi setelah acara resepsi tersebut.
Johnson dan kuasa hukumnya menduga penyanyi bernama asli Dewi Muria
Agung itu mengemukakan isu pernikahan untuk menaikkan pamor.
"Saya tidak pernah ada rasa, tidak pernah ada komunikasi dan hubungan dengannya," tegas Johnson.
Pengaduan Johnson tertuang dalam surat Nomor LP/3380/IX/2014/PMJ/DitReskrimsus.
"Ini akan memberikan pembelajaran hukum," kata Hotman sebelum meninggalkan kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya.
Dewi Persik dilaporkan ke polisi
Jumat, 19 September 2014 21:39 WIB