Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Hasanudin AF mengatakan pihaknya belum berencana menerapkan hukum syariah atau fatwa soal Netflix.
"Komisi Fatwa MUI belum pernah membahas tentang platform digital penyedia jasa layanan konten, termasuk Netflix, apalagi menetapkan fatwa. Juga tidak ada rencana untuk membahas," kata Hasanudin melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Dalam keterangan yang juga ditandatangani oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, Hasanudin mengatakan pemberitaan yang menyebutkan Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa haram Netflix adalah tidak benar.
Hal itu, kata dia, termasuk ketidakbenaran soal MUI siap menetapkan hukum syariah layanan streaming itu. Media sudah terlanjur menulis demikian maka pemberitaan itu perlu diluruskan.
Fatwa, lanjut dia, ditetapkan setelah adanya pertanyaan dan pengkajian mendalam mengenai masalah yang akan difatwakan. Dan jika terkait dengan disiplin keilmuan tertentu, maka Komisi Fatwa akan mendengar pandangan ahli.
Kendati begitu, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI KH Cholil Nafis mengatakan fatwa soal Netflix belum dikeluarkan tetapi memang ada permintaan pengkajian soal hukum syariah layanan streaming tersebut.
Dia mengatakan sejauh ini ada pertanyaan dari unsur masyarakat mengenai hukum syariah Netflix sehingga itu menjadi pembahasan. Kendati begitu, hingga saat ini MUI belum mengeluarkan fatwa layanan streaming itu.
"Ada masyarakat yang bertanya pasti kita mengkaji dan mengkaji itu bisa saja fatwanya haram, bisa halal. Jadi tidak setiap yang dikaji pasti haram," kata dia.
Adapun pernyataan Hasanudin dan Cholil itu menjelaskan memang ada pebincangan di internal MUI soal Netflix tetapi belum tentu dibahas menjadi suatu fatwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020
"Komisi Fatwa MUI belum pernah membahas tentang platform digital penyedia jasa layanan konten, termasuk Netflix, apalagi menetapkan fatwa. Juga tidak ada rencana untuk membahas," kata Hasanudin melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Dalam keterangan yang juga ditandatangani oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, Hasanudin mengatakan pemberitaan yang menyebutkan Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa haram Netflix adalah tidak benar.
Hal itu, kata dia, termasuk ketidakbenaran soal MUI siap menetapkan hukum syariah layanan streaming itu. Media sudah terlanjur menulis demikian maka pemberitaan itu perlu diluruskan.
Fatwa, lanjut dia, ditetapkan setelah adanya pertanyaan dan pengkajian mendalam mengenai masalah yang akan difatwakan. Dan jika terkait dengan disiplin keilmuan tertentu, maka Komisi Fatwa akan mendengar pandangan ahli.
Kendati begitu, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI KH Cholil Nafis mengatakan fatwa soal Netflix belum dikeluarkan tetapi memang ada permintaan pengkajian soal hukum syariah layanan streaming tersebut.
Dia mengatakan sejauh ini ada pertanyaan dari unsur masyarakat mengenai hukum syariah Netflix sehingga itu menjadi pembahasan. Kendati begitu, hingga saat ini MUI belum mengeluarkan fatwa layanan streaming itu.
"Ada masyarakat yang bertanya pasti kita mengkaji dan mengkaji itu bisa saja fatwanya haram, bisa halal. Jadi tidak setiap yang dikaji pasti haram," kata dia.
Adapun pernyataan Hasanudin dan Cholil itu menjelaskan memang ada pebincangan di internal MUI soal Netflix tetapi belum tentu dibahas menjadi suatu fatwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020