Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Gorontalo menyita 1.050 liter minuman keras (miras) tradisional jenis captikus asal Sulawesi Utara (Sulut).

Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono di Gorontalo, Sabtu, mengatakan miras tersebut disita di Desa Tanjung Karang, Kabupaten Gorontalo Utara.

"Miras ini dibawa oleh seorang pria dengan inisial KHW (32) asal Kabupaten Minahasa dengan menggunakan mobil," ujarnya.

Miras jenis captikus tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik dengan ukuran 25 liter setiap bungkusnya.

"KHR mengaku jika miras tersebut adalah milik SA (38) asal Kabupaten Minahasa dan rencananya akan dijual di Kota Gorontalo," katanya.

Kabid Humas menjelaskan penyitaan miras tersebut bermula dari informasi yang diberikan masyarakat bahwa ada mobil yang mengangkut miras dari Sulawesi Utara ke Gorontalo sehingga tim langsung melakukan pemantauan hingga penangkapan.

"Saat ini barang bukti miras dan sopir telah dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk proses lebih lanjut," kata Wahyu.*

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020