Salah seorang dari 11 tersangka sindikat pencurian hewan ternak yang diamankan dalam rentang satu bulan terakhir oleh Polres Payakumbuh, Sumatera Barat, merupakan mantan anggota DPRD Kota Solok periode 2009-2014.

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan di Payakumbuh, Kamis, menyebutkan dari pengakuan tersangka berinisial AK (50), dirinya merupakan mantan anggota DPRD.

"AK berperan sebagai penadah daging sapi yang berhasil didapatkan oleh pencuri ternak. Hasil curian tersebut dijual kepada AK dengan harga di bawah pasaran," katanya.

Tersangka ditangkap di Kota Solok pada 25 Januari 2020. Pelaku menadah daging sapi hasil curian di kawasan Limbukan, Kota Payakumbuh dan kawasan Jorong Menara Agung, Nagari Batu Hampar, Kabupaten Limapuluh Kota.

Tujuh pelaku merupakan warga Simalanggang, Kabupaten Limapuluh Kota, IH (26), NHS (17), DAS (18), RF (30), MF (20), YP (21), JM (18).

"Kemudian ada dua orang warga Bengkalis Riau, yaitu HC (39) dan NA (38), satu orang warga Solok AK (50), dan warga Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh, EP (24)," ujarnya.

Seluruh tersangka sindikat pencurian hewan ternak tersebut ditangkap dalam rentang satu bulan terakhir telah melancarkan aksinya di empat daerah Sumbar dan pelaku sudah puluhan kali berhasil mencuri hewan ternak sejak tahun 2016.

"Kami mengamankan 11 orang tersangka dengan sembilan orang berperan sebagai pencuri dan penyedia angkutan serta dua orang lainnya berperan sebagai penadah," sebutnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP lham Indarmawan menuturkan bahwa para pelaku biasanya beraksi pada tengah malam sampai subuh.

"Penangkapan pertama kali kami lakukan di Kota Solok pada tanggal 24 Januari 2020, setelah dilakukan pengembangan kemudian kami berhasil mengamankan 2 tersangka di Duri pada tanggal 2 Februari, lalu setelah dikembangkan lagi dengan mambagi tim, jajaran mengamankan lagi 1 orang tersangka di Bandung dangan 3 orang tersangka di Tasikmalaya pada 5 Februari," ujarnya.

Barang bukti yang disita dari kasus ini yaitu pisau daging digunakan untuk melakukan pemotongan sapi di lokasi pencurian, kapak untuk memecah tulang, cangkul yang digunakan apabila kapak tidak bisa, telepon genggam, tali arung, kunci mobil serta uang senilai Rp8 juta.

"Atas kasus pencurian ini para pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara, sedangkan untuk penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujarnya.

Pewarta: Syahrul Rahmat

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020