Jakarta, (ANTARA GORONTALO) - Otoritas Jasa Keuangan meminta perusahaan asuransi dapat melunasi klaim tertanggung sebanyak 155 korban pesawat AirAsia QZ8501 yang jatuh pada Minggu (28/12) paling lambat akhir Januari 2015.
Tiga perusahaan asuransi yang menanggung penumpang AirAsia sudah memulai menginvertarisasi data korban dan menelusuri ahli waris korban, kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank OJK Firdaus Djaelani di Jakarta.
"Perusahaan asuransi dan AirAsia juga sedang inventarisasi keluarga ahli waris. Kemungkinan akhir bulan selesai dan akan dilakukan upacara pemberian santunan di Surabaya kalau seluruh proses sudah beres," kata Firdaus.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 mengenai Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara nilai pertanggungan yang dibayar oleh perusahaan asuransi adalah sebesar Rp1,25 miliar per tertanggung.
Perusahaan asuransi yang akan membayar nilai tertanggung itu adalah PT. Asuransi Sinar Mas dan PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), yang merupakan perusahaan asuransi penanggung maskapai AirAsia.
Selain kedua perusahaan asuransi tersebut, menurut Firdaus, sebanyak 25 penumpang juga masing-masing memiliki polis asuransi perjalanan dari perusahaan yang bermitra dengan AirAsia yakni PT. Dayin Mitra. Namun asuransi perjalanan dari Dayin Mitra merupakan proteksi yang dipilih oleh penumpang, dan bukan termasuk dalam satu paket pembelian tiket AirAsia.
"Jadi tidak semua memiliki polis 'travel insurance' Dayin Mitra'," ujarnya.
Kepada 25 ahli waris dari penumpang tersebut, Dayin Mitra akan membayar nilai tertanggung untuk 10 penumpang yang membeli tiket "one way" (sekali perjalanan) sebesar masing-masing Rp750 juta, dan 15 penumpang yang membeli tiket "return" (pergi-pulang) masing-masing sebesar Rp315 juta.
Di samping klaim yang dibayarkan dari ketiga perusahaan asuransi tersebut, sebagian penumpang juga, menurut Firdaus, memiliki polis asuransi jiwa, seperti beberapa penumpang yang juga tertanggung asuransi jiwa dari PT. Jiwasraya (Persero).
"Ada beberapa penumpang yang memiliki polis Jiwasraya. Sedang diinventarisasi nilai pertanggungan di atas Rp100 juta masing-masing," kata Dirut PT. Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dalam kesempatan yang sama.
Selain membayar nilai pertanggungan untuk ahli waris korban, perusahaan asuransi juga akan membayar pengganti kerugian untuk kerugian atas badan dan mesin pesawat serta pihak ketiga (baik barang maupun jiwa).
"Pengganti kerugian yang dibayarkan meliputi tiga hal yakni kerugian atas badan dan mesin pesawat, jiwa penumpang serta pihak ketiga (baik barang maupun jiwa)," kata Firdaus Djaelani.
Selain 155 penumpang pesawat AirAsia QZ8501, sebanyak tujuh awak pesawat tersebut juga akan mendapat ganti rugi dari pembayaran asuransi. Firdaus tidak merinci perusahaan asuransi penanggung tujuh awak tersebut.
"Perusahaan penanggung asuransi untuk awak pesawat merupakan perusahaan asuransi global yang bekerja sama langsung dengan AirAsia," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015
Tiga perusahaan asuransi yang menanggung penumpang AirAsia sudah memulai menginvertarisasi data korban dan menelusuri ahli waris korban, kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank OJK Firdaus Djaelani di Jakarta.
"Perusahaan asuransi dan AirAsia juga sedang inventarisasi keluarga ahli waris. Kemungkinan akhir bulan selesai dan akan dilakukan upacara pemberian santunan di Surabaya kalau seluruh proses sudah beres," kata Firdaus.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 mengenai Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara nilai pertanggungan yang dibayar oleh perusahaan asuransi adalah sebesar Rp1,25 miliar per tertanggung.
Perusahaan asuransi yang akan membayar nilai tertanggung itu adalah PT. Asuransi Sinar Mas dan PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), yang merupakan perusahaan asuransi penanggung maskapai AirAsia.
Selain kedua perusahaan asuransi tersebut, menurut Firdaus, sebanyak 25 penumpang juga masing-masing memiliki polis asuransi perjalanan dari perusahaan yang bermitra dengan AirAsia yakni PT. Dayin Mitra. Namun asuransi perjalanan dari Dayin Mitra merupakan proteksi yang dipilih oleh penumpang, dan bukan termasuk dalam satu paket pembelian tiket AirAsia.
"Jadi tidak semua memiliki polis 'travel insurance' Dayin Mitra'," ujarnya.
Kepada 25 ahli waris dari penumpang tersebut, Dayin Mitra akan membayar nilai tertanggung untuk 10 penumpang yang membeli tiket "one way" (sekali perjalanan) sebesar masing-masing Rp750 juta, dan 15 penumpang yang membeli tiket "return" (pergi-pulang) masing-masing sebesar Rp315 juta.
Di samping klaim yang dibayarkan dari ketiga perusahaan asuransi tersebut, sebagian penumpang juga, menurut Firdaus, memiliki polis asuransi jiwa, seperti beberapa penumpang yang juga tertanggung asuransi jiwa dari PT. Jiwasraya (Persero).
"Ada beberapa penumpang yang memiliki polis Jiwasraya. Sedang diinventarisasi nilai pertanggungan di atas Rp100 juta masing-masing," kata Dirut PT. Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dalam kesempatan yang sama.
Selain membayar nilai pertanggungan untuk ahli waris korban, perusahaan asuransi juga akan membayar pengganti kerugian untuk kerugian atas badan dan mesin pesawat serta pihak ketiga (baik barang maupun jiwa).
"Pengganti kerugian yang dibayarkan meliputi tiga hal yakni kerugian atas badan dan mesin pesawat, jiwa penumpang serta pihak ketiga (baik barang maupun jiwa)," kata Firdaus Djaelani.
Selain 155 penumpang pesawat AirAsia QZ8501, sebanyak tujuh awak pesawat tersebut juga akan mendapat ganti rugi dari pembayaran asuransi. Firdaus tidak merinci perusahaan asuransi penanggung tujuh awak tersebut.
"Perusahaan penanggung asuransi untuk awak pesawat merupakan perusahaan asuransi global yang bekerja sama langsung dengan AirAsia," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015